Sebagian orang bertanya.
Apakah bacaan shalat harus menggerakkan bibir?
Ataukah cukup dibaca di dalam hati?
Masalah ini penting.
Karena menyangkut sah atau tidaknya ibadah.
Para ulama telah menjelaskannya.
Bacaan shalat bukan sekadar lintasan hati.
Dalam shalat, Al-Qur’an harus dibaca.
Dan membaca berarti mengucapkan.
Ucapan tidak terwujud tanpa suara.
Minimal terdengar oleh diri sendiri.
Disertai gerakan bibir dan lidah.
BACA JUGA: Kapan Waktu Shalat Sunnah Fajar?
Imam An-Nawawi rahimahullah menegaskan.
“Bacaan tidak dianggap sah kecuali jika diucapkan.”
Beliau menyebutkan hal ini dalam *Al-Majmu’*.
Demikian pula dzikir-dzikir wajib.
Seperti takbiratul ihram.
Tahmid.
Tasyahud.
Dan salam.
Semua itu adalah ucapan.
Bukan sekadar niat di hati.
Imam Ibn Qudamah rahimahullah berkata.
“Tidak sah bacaan tanpa suara.”
Karena itu bukan dinamakan berbicara.
Kaum salaf memahami hal ini dengan jelas.
Mereka membedakan antara berpikir dan membaca.
Bahkan para sahabat Nabi ﷺ mengetahui bacaan beliau.
Bukan hanya dari suara.
Tetapi juga dari gerakan jenggotnya.
Ini menunjukkan satu hal.
Bacaan itu diucapkan.
Bukan dipendam di hati.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menegaskan.
“Bacaan dalam shalat harus diucapkan.”
Jika hanya dalam hati, maka tidak sah.
Hal ini dikuatkan oleh Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah.
Beliau menjelaskan.
“Tidak disebut ucapan kecuali dengan gerakan bibir dan lidah.”
BACA JUGA: Keutamaan Rutin Shalat Dhuha
Maka jelaslah.
Membaca dalam shalat harus menggerakkan bibir.
Walau dengan suara lirih.
Adapun bacaan hati.
Itu adalah berpikir.
Bukan membaca.
Semoga kita lebih berhati-hati.
Dalam menjaga shalat.
Dan menyempurnakan ibadah.
Karena shalat adalah tiang agama.
Dan bacaan adalah ruhnya. []
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam


