Mengenai masalah ini, para ulama berselisih pendapat, bolehkah seseorang yang bau rokok menghadiri shalat jama’ah?
Ada yang berpendapat haram, ada yang menyatakan makruh.
Pendapat yang tepat dalam masalah ini adalah tidak dibolehkan menghadiri shalat berjama’ah bagi orang semacam itu.
BACA JUGA: Hukum Merokok dalam islam
Di antara alasannya:
Hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi ﷺ bersabda,
مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ – يَعْنِى الثُّومَ – فَلاَ يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا
“Barangsiapa yang makan tanaman ini -yaitu bawang-, maka janganlah dia mendekati masjid kami.” (HR. Bukhari no. 853 dan Muslim no. 561).
Nabi ﷺ melarang hal ini karena orang yang mulutnya bau bawang akan menyakiti jama’ah lainnya. Maka hal yang sama ditimbulkan oleh rokok.
Dengan alasan-alasan inilah menghadiri shalat jama’ah bagi orang yang masih memiliki bau rokok tidak dibolehkan.
Ini bukan berarti keringanan bagi dia untuk tidak ikut shalat jama’ah, namun sebagai peringatan atas perbuatan haram yang ia perbuat.
BACA JUGA: 2 Pembebasan untuk Mereka yang Shalat Berjamaah
Ini supaya dia menghilangkan bau rokoknya, barulah ia menghadiri shalat jama’ah.
Namun kita do’akan semoga orang seperti ini bisa meninggalkan rokok secara total, karena meninggalkannya mendatangkan maslahat besar bagi dirinya.
Wallahu waliyyut taufiq. []
SUMBER: AL-KHANSA SOEPOMO
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam


