“Tunaikanlah amanat kepada orang yang menitipkan amanat padamu.” (HR. Abu Daud No. 3535 dan At Tirmidzi No. 1624, hasan shahih)
Dijelaskan pula bahwa hukum menjaga amanah adalah suatu kewajiban.
Syeikh As Sa’di Rahimahullah berkata: “Amanat adalah segala sesuatu yang diemban oleh seseorang yang diperintahkan untuk ditunaikan. …. Para fuqoha menyebutkan bahwa orang yang dibebankan amanat, hendaklah ia benar-benar menjaganya. Mereka berkata bahwa seseorang tidak disebut menunaikan amanat melainkan dengan menjaganya, dan hukumnya adalah wajib.” (Taisir Al Karimir Rahman, 183).
Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Menunaikan amanat yang dimaksudkan adalah umum mencakup segala yang diwajibkan pada seorang hamba, baik hak Allah atau hak sesama manusia” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 4: 124).
Dengan demikian, hukum melaksanakan amanah adalah wajib, karena amanah sama dengan utang. Dan tentunya tidak melaksanakannya akan membawa akibat tersendiri.
Sungguh sebagai umat Islam haruslah melaksanakan dengan baik setiap amanah yang telah diembankan. []
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: wa.me/6285860492560 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam20
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam