JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Muslimah

Rambut Rontok Wanita

Karena rambut adalah aurat dan harus ditutupi oleh seorang wanita, lalu bagimana dengan rambut wanita yg rontok termasuk, atau di potong, apakah termasuk aurat?

Dr. Ahmad al-Hajji anggota Majlis Ulama Kuwait dan dewan pengawas Ensiklopedi Fiqh Kuwait

BACA JUGA: Adab di Rambut Manusia

Bagian dari sunah, mengubur semua bagian yang terpisah dari jasad manusia, seperti kuku, rambut, atau kulit. Sebagai bentuk memuliakan manusia. Kecuali kotoran.

Kemudian perlu diketahui bahwa anggota badan yang wajib ditutupi ketika belum lepas, dia wajib ditutupi setelah lepas.

BACA JUGA: Cara Mandi Junub

Sebagai contoh, rambut wanita. Sebelum lepas dari kepala pemiliknya, termasuk aurat. Demikian pula setelah lepas dari pemiliknya.

Karena itu, ketika rontok atau dipotong, harus dijauhkan dari pandangan lelaki yang bukan mahram. Sebagaimana ketika belum dipotong. Harus diperhatikan hal ini. Allahu a’lam. []

SUMBER: RUMAYSHO

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Muslimah

Hukum Berwudhu tanpa Melepas Kerudung

Muslimah

Hukum Safar bagi Wanita tanpa Mahram

Muslimah

Syarat-syarat Pakaian Wanita

Muslimah

Mahram Seorang Wanita Muslimah

Leave a Reply