
Suatu ketika Hakim bin Hizam mendatangi Rasulullah ﷺ, dan meminta agar beliau memberinya sesuatu, Nabi ﷺ memenuhi permintaannya.
Pada kesempatan lainnya, Hakim meminta sesuatu lagi, dan beliau memberikannya. Pada ketiga kalinya, ketika Hakim meminta sesuatu pada Nabi ﷺ, beliau masih memberinya, tetapi kemudian bersabda,
“Wahai Hakim, harta memang bagaikan tanaman yang menghijau, sepintas dia adalah sesuatu yang manis. Harta merupakan keberkahan jika kita merasa cukup dan qanaah. Sebaliknya, ia tidak akan memberikan keberkahan jika kita mempunyai sifat serakah.”
Mendengar nasihat ini, Hakim berjanji kepada Nabi ﷺ, “Ya Rasulullah, mulai saat ini aku tidak akan pernah meminta sesuatu apapun kepada siapapun.”
Janji ini dipegang teguh oleh Hakim bin Hizam, bahkan setelah Nabi ﷺ telah wafat.
Saat Abu Bakar menjadi khalifah, beliau memberikan harta dari Baitul Mal kepada ibnu Hizam, sebagaimana yang dibagikan kepada orang muslim lainnya yang berhak, tetapi Hakim menolaknya.
Begitu juga ketika Umar bin Khaththab menjadi Amirul Mukminin, dimana harta melimpah ruah memenuhi Baitul Maal, Hakim menolak ketika ia akan diberi pembagian sesuai dengan haknya.
Ia pernah bertanya kepada Nabi ﷺ tentang kebaikan yang pernah dilakukannya semasa jahiliah seperti sedekah, memerdekakan budak dan silaturahmi, beliau bersabda, “Kamu telah Islam dengan memperoleh kebaikan yang engkau lakukan di masa lalu.”[]
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam