Saudaraku, membahas segala macam kehidupan manusia seperti tidak ada habisnya. Manusia dengan segala dinamikanya hidup bergantung satu sama lain. Tidak jarang ada orang-orang yang lebih mementingkan gengsi dibandingkan hidup sederhana. Sehingga beberapa diantara manusia rela mengikuti gengsi tanpa melihat standar kemampuan.
Inilah yang menjadi pemicu ketidakseimbangan yang pada akhirnya pengeluaran ekonomi lebih besar daripada pemasukannya. Kita biasanya menyebut dengan lebih besar pasak daripada tiang. Ya begitulah manusia. Mereka yang mengutamakan gengsi dan sekadar mengikuti keinginan, melakukan segala cara agar keinginannya tercapai. Berutang adalah jalan yang banyak dipilih orang-orang untuk mendapatkan sesuatu yang diinginkan.
BACA JUGA: Waspadai, Bahaya Berhutang
Saudaraku, lantas, bagaimana Islam mengatur perkara tentang utang piutang? Bolehkan umat Islam berutang? Bagaimana hukumnya dalam Islam?
Dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki utang satu dinar atau satu dirham, maka utang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah no. 2414. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih). Ibnu Majah juga membawakan hadits ini pada Bab “Peringatan keras mengenai utang.”
Kemudian di Hadist lain menjelaskan,
“Barangsiapa yang ruhnya terpisah dari jasadnya dan dia terbebas dari tiga hal: [1] sombong, [2] ghulul (khianat), dan [3] utang, maka dia akan masuk surga.” (HR. Ibnu Majah no. 2412. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih).
Saudaraku, tentang utang ini terlihat dari hadist Rasulullah yang berbunyi: “Akan diampuni orang yang mati syahid semua dosanya, kecuali utangnya”. (Riwayat Muslim).
Saudaraku, Utang piutang dalam Islam merupakan hal yang sifatnya jaiz atau diperbolehkan. Namun juga Islam mengatur tata cara utang piutang tersebut secara sistematis.
BACA JUGA: Jika Berhutang
Saudaraku,
Dalam Islam, utang dikenal dengan istilah al-Qardh, yang secara etimologi berarti memotong. Sedangkan menurut syar’i bermakna memberikan harta dengan dasar kasih sayang kepada siapa saja yang membutuhkan dan akan dimanfaatkan dengan benar, yang mana pada suatu saat nanti harta tersebut akan dikembalikan lagi kepada orang yang memberikannya. []
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam


