Uban muncul bukan hanya karena manusia bertambah tua, namun bisa dikarenakan stress yang berlebihan atau bahkan kelelahan. Adanya uban di rambut adalah hal yang wajar.
Namun, para ulama sepakat bahwa hukum mencabut uban adalah haram meski sebagian lainnya mengatakan makruh.
Dalam hadits dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Rasulullah ﷺ bersabda:
الشيب نور المؤمن لا يشيب رجل شيبة في الإسلام إلا كانت له بكل شيبة حسنة و رفع بها درجة
“Uban adalah cahaya bagi seorang mukmin. Tidaklah seseorang beruban –walaupun sehelai- dalam Islam melainkan setiap ubannya akan dihitung sebagai suatu kebaikan dan akan meninggikan derajatnya.” (HR Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman)
Dari hadist diatas, bisa dikatakan bahwa sebuah uban bisa disamakan dengan sebuah kebaikan. Karena itulah kita tidak disarankan untuk mencabut uban yang tumbuh. []
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam