Abdullah bin Mas’ud -raḍiyallāhu ‘anhu- meriwayatkan secara marfū’: “Sesungguhnya termasuk seburuk-buruk manusia adalah orang-orang yang masih hidup pada saat terjadi kiamat dan orang-orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid.” (Hadis hasan – Diriwayatkan oleh Ahmad)
Uraian
Nabi Muhammad ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam- mengabarkan tentang orang-orang yang masih hidup ketika kiamat terjadi, mereka adalah seburuk-buruk manusia. Di antara mereka juga orang-orang yang melaksanakan salat di atas kuburan dan ke arah kuburan, dan mendirikan kubah di atasnya. Ini merupakan peringatan terhadap umatnya agar mereka jangan melakukan perbuatan seperti orang-orang buruk tersebut terhadap kuburan para nabi dan orang-orang saleh.
BACA JUGA: Himpitan Kubur
Apa yang dimaksud menjadi kubur sebagai masjid?
Ingatlah, menjadikan masjid di atas kubur dan menjadikan kubur sebagai masjid termasuk sesuatu dosa yang dilaknat.
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata ketika sakit saat menjelang kematian beliau,
لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى ، اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسْجِدًا
“Allah melaknat Yahudi dan Nashrani, karena mereka menjadikan kubur nabi mereka sebagai masjid.” (HR. Bukhari, no. 1330; Muslim, no. 529)
Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan,
وَلَوْلاَ ذَلِكَ لأَبْرَزُوا قَبْرَهُ غَيْرَ أَنِّى أَخْشَى أَنْ يُتَّخَذَ مَسْجِدًا
“Seandainya bukan karena alasan itu tentu kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah ditampakkan di luar rumah. Namun karena khawatir saja kubur beliau dijadikan masjid.” (HR. Bukhari, no. 1330; Muslim, no. 529)
BACA JUGA: Bagaimana Hukumnya Tidur di Masjid
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Tidak boleh membangun masjid di atas kubur karena seperti itu adalah wasilah (perantara) menuju kesyirikan dan dapat mengantarkan pada ibadah kepada penghuni kubur. Dan tidak boleh pula kubur dijadikan tujuan (maksud) untuk shalat. Perbuatan ini termasuk dalam menjadikan kuburan sebagai masjid. Karena alasan menjadikan kubur sebagai masjid ada dalam shalat di sisi kubur. Jika seseorang pergi ke pekuburan lalu ia shalat di sisi kubur wali –menurut sangkaannya-, maka ini termasuk menjadikan kubur sebagai masjid. Perbuatan semacam ini terlaknat sebagaimana laknat yang ditimpakan pada Yahudi dan Nashrani yang menjadikan kubur nabi mereka sebagai masjid” (Al-Qaul Al-Mufid, 1: 404). []
SUMBER: RUMAYSHO
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam


