Bagaimana hukumnya shalat sunnah taubat, sunnah hajat, shalat wudhu?
1- SHALAT TAUBAT
Hukumnya disyariatkan dan disunnahkan secara ijma’ oleh para ulama.
Dalilnya adalah diriwayatkan oleh Abu Dawud (1521) dari Abu Bakr ash-Shiddiq bahwa Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,
« مَا مِنْ عَبْدٍ يُذْنِبُ ذَنْبًا فَيُحْسِنُ الطُّهُورَ ، ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ ، ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ اللَّهَ إِلَّا غَفَرَ اللَّهُ لَهُ »
“Tidaklah seorang hamba melakukan perbuatan dosa, lalu ia memperbagus wudhunya, kemudian dia melaksanakan shalat 2 rakaat, setelah itu ia beristighfar, niscaya Allah ampuni dosanya.” (Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani Rahimahullah)
BACA JUGA: 4 Hal Makruh dalam Berwudhu
2- SHALAT WUDHU
Ini juga disyariatkan dan disunnahkan.
Dalilnya adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam,
« مَا مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُحْسِنُ الْوُضُوءَ وَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ إِلاَّ وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ »
“Tidaklah seseorang berwudhu dengan cara memperbagus wudhunya, lalu ia shalat dua rakaat, melainkan pasti dia memperoleh surga.” ( HR. Muslim )
Ada hal yang penting dan menarik di sini, yaitu tentang masalah Tasyrikun Niyah (menggabungkan niat), antara niat shalat wudhu, tahiyatul masjid dan Sunnah qabliyah rawatib, hal ini dijelaskan oleh banyak ulama akan kebolehannya dan berpahala
Namun apabila dikerjakan sendiri-sendiri juga lebih baik, karena kuantitas (yang berkualitas) juga lebih besar pahalanya.
3- SHALAT HAJAT
Hukumnya diperselisihkan ulama.
Dalilnya riwayat dari Turmudzi,
« من كانت له إلى الله حاجة أو إلى أحد من بني آدم، فليتوضّأ وليحسن الوضوء، ثمّ ليصلّ ركعتين »
“Barangsiapa yang memiliki hajat kepada Allah atau kepada manusia, maka hendaknya ia berwudhu dengan memperbagus wudhunya, kemudian shalat dua rakaat …”
Menurut sejumlah ulama, hadits di atas tidak shahih, sehingga tidak bisa dijadikan landasan akan adanya shalat hajat.
(Di dalam sanadnya ada perawi bernama Fa’id bin Abdurrahman al-Kufi, menurut sejumlah ahli hadits dia itu “matruk”).
BACA JUGA: Hukum Shalat tanpa Peci
Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa hadits di atas dengan syawahid dan mutaba’ah (adanya hadits-hadits lain yang menyertai), maka status hadits tersebut terangkat menjadi hasan lighairihi.
(Dan Fa’id bin Abdurrahman walau lemah, namun haditsnya menurut sejumlah ulama hadits boleh ditulis dan bisa terangkat jika ada jalur riwayat lainnya.)
Sehingga shalat hajat memiliki dasar dan boleh diamalkan. []
Telegram: Al Khansa Soepomo | @abinyasalma
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam


