JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Tanya Jawab

Siapakah yang Menjadi Wali Nikah untuk Anak Angkat?

Tanya: Siapakah yang harus menjadi wali nikah untuk anak angkat?

Jawaban:

▪️Yang menikahkannya adalah wali hakim.

BACA JUGA: Resepsi Pernikahan yang Islami

▪️Kemudian jika diketahui siapa ibu biologisnya, dia dinisbatkan kepada ibunya.

▪️Namun jika benar-benar tidak diketahui bapak ibunya, sebagian ulama memfatwakan untuk dinisbatkan kepada Fulan Al- Andunusi.y

Jadi dikatakan Fulanah bintu Fulan Al-Andunusi (Fulan orang Indonesia).

▪️Atau boleh juga dikatakan/dituliskan Fulanah bintu Abdullah atau bintu Abdurrahman.

BACA JUGA: 2 Tujuan Utama sebuah Pernikahan

Karena setiap manusia merupakan hamba Allah/hamba Ar-Rahman.

Wallahu a’lam. []

Dijawab dengan ringkas oleh: Ustadz Abul Aswad Al-Bayati حفظه الله | Bimbingan Islam

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Tanya Jawab

Apa Makna Hadits: Tidak Ada Penyakit Menular, Tidak Ada Nasib Sial, Tidak Ada Burung Hammah, dan Tidak Ada Kesialan di Bulan Shafar"?

Tanya Jawab

Apakah Do'a Bisa Menolak Qadha'?

Tanya Jawab

Takut Belajar Aqidah dalam Masalah Taqdir

Tanya Jawab

Apakah Neraka Itu Ada Dua?

Leave a Reply