Kajian

Hukum Memelihara Binatang yang Jinak

Memelihara dan merawat hewan jinak hukumnya mubah (boleh) dalam Islam. Dalilnya adalah hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Anas radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi ﷺ bercanda dengan Abu Umair yang memiliki burung kecil (an-nughair). Hal ini menunjukkan bolehnya anak kecil…
Kajian

Hukum Memelihara Binatang yang Jinak

Memilik dan merawat binatang jinak adalah perkara mubah dalam Islam, tidak ada masalah. Dan Bukhari (6203) dan Muslim (2150) telah meriwayatkan dari Anas –radhiyallahu ‘anhu- berkata: كَانَ النَّبِي صلى الله عليه وسلم أَحْسَنَ…