Hukum Memelihara Binatang yang Jinak
September 20, 2026
Memelihara dan merawat hewan jinak hukumnya mubah (boleh) dalam Islam.
Dalilnya adalah hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Anas radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi ﷺ bercanda dengan Abu Umair yang memiliki burung kecil (an-nughair).
Hal ini menunjukkan bolehnya anak kecil…

