JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Kajian

Hukum Memelihara Binatang yang Jinak

Memilik dan merawat binatang jinak adalah perkara mubah dalam Islam, tidak ada masalah.

Dan Bukhari (6203) dan Muslim (2150) telah meriwayatkan dari Anas –radhiyallahu ‘anhu- berkata:

كَانَ النَّبِي صلى الله عليه وسلم أَحْسَنَ النَّاسِ خُلُقًا ، وَكَانَ لِي أَخٌ يُقَالُ لَهُ أَبُو عُمَيْرٍ ، قَالَ : أَحْسِبُهُ فَطِيمٌ ، وَكَانَ إِذَا جَاءَ قَالَ : يَا أَبَا عُمَيْرٍ مَا فَعَلَ النُّغَيْرُ ؟!! نُغَرٌ كَانَ يَلْعَبُ بِهِ

“Bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- adalah manusia yang paling baik akhlaknya. Aku punya saudara laki-laki dipanggil Abu Umair. Perkiraankau dia sudah disapih. Jika beliau datang, beliau berkata: “Wahai Abu Umair, apa yang dilakukan oleh anak burung itu ?!, anak burung yang sedang bermain dengannya.

An Nughair adalah burung kecil paruhnya merah.

BACA JUGA:  Hukum Tidur lagi Setelah Shalat Shubuh

Al Hafidz Ibnu Hajar –rahimahullah- berkata:

“Hal itu menunjukkan bahwa boleh bermain dengan burung kecil dan dibolehkan juga anaknya meninggalkan kedua induknya dan bermain dengan hal yang boleh untuk bermain, dan boleh membelanjakan harta untuk permainan seorang anak dari hal-hal yang mubah, dan dibolehkannya memasukkan burung di dalam sangkar atau yang lainnya, juga memotong sayapnya. Karena burungnya Abu Umair tidak terlepas dari salah satu dari keduanya. Dan yang mana saja kanyataannya maka yang lainnya hukumnya sama”. (Fathul Bari: 10/584)

Adapun syarat-syarat dan rambu-rambu memelihara hewan, di antaranya adalah:

Hendaknya hewan yang dimiliki bukan anjing. Islam telah mengharamkan untuk memelihara anjing kecuali anjing penjaga dan anjing pemburu. Telah dijelaskan sebelumnya pada jawaban soal no. 69777. Dan Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah bersabda:

لاَ تَدْخُلُ الْمَلاَئِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ (رواه البخاري، رقم 3225 ومسلم، رقم 2106)،

“Para malaikat tidak masuk rumah yang ada anjing di dalamnya”. (HR. Bukhari: 3225 dan Muslim: 2106)

Apakah seorang muslim ridha untuk tidak ditemani para malaikat rahmat di dalam rumahnya hanya karena hewan yang dia miliki ?

Tidak berlebihan pada urusan ini sampai pada batas berlebihan yang tercela. Kami berpendapat bahwa sebagian orang yang membayar beribu-ribu bahkan berjuta-juta untuk bersaing dalam membeli hewan tertentu, dan memperhatikan dan merawatnya, bahkan sebagian sampai berwasiat dengan sekian dari hartanya untuk hewan itu, ada juga sebagian negara dilakukan perayaan dan pameran untuk macam-macam hewan dan membelanjakan banyak uang, semua ini termasuk kebodohan dan kurang berakal.

Berlaku baik kepada binatang, jika seorang muslim mempunyai binatang dia wajib memperlakukannya dengan baik dalam hal makan dan minumnya, dan tidak menyebabkannya kesakitan, bahaya dan tindakan yang sia-sia, atau menjadikannya sebagai sasaran atau pelecehan atau menyebabkannya kepanasan atau kedinginan.

Dari Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhu- bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

بَيْنَا رَجُلٌ بِطَرِيقٍ ، اشْتَدَّ عَلَيْهِ الْعَطَشُ ، فَوَجَدَ بِئْرًا ، فَنَزَلَ فِيهَا فَشَرِبَ ، ثُمَّ خَرَجَ ، فَإِذَا كَلْبٌ يَلْهَثُ يَأْكُلُ الثَّرَى مِنَ الْعَطَشِ ، فَقَالَ الرَّجُلُ : لَقَدْ بَلَغَ هَذَا الْكَلْبَ مِنَ الْعَطَشِ مِثْلُ الَّذِي كَانَ بَلَغَ مِنِّي ، فَنَزَلَ الْبِئْرَ ، فَمَلأَ خُفَّهُ مَاءً ، فَسَقَى الْكَلْبَ ، فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ ، فَغَفَرَ لَهُ . قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ ! وَإِنَّ لَنَا فِى الْبَهَائِمِ لأَجْرًا ؟ فَقَالَ : فِى كُلِّ ذَاتِ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ (رواه البخاري، رقم 2466 ومسلم (2244)

“Ketika seseorang dalam jalan, dia sangat kehausan, lalu dia mendapatkan sebuah sumur, maka dia turun ke dalamnya dan minum darinya, lalu diakeluar. Kemudian dia melihat seekor anjing menjilat-jilat debu karena kehausan, lalu orang tersebut berkata: “Anjing ini titik hausnya telah sampai pada titik haus yang saya rasakan”, lalu ia turun ke sumur lagi, dan mengisi sepatunya dengan air, dan memberi minum anjing tersebut. Maka Allah berterima kasih kepada orang tersebut dan mengampuninya. Mereka berkata: “Wahai Rasulullah, apakah kita akan mendapatkan pahala karena binatang? Beliau menjawab: “Pada makhluk bernyawa ada peluang pahala (berbuat baik kepadanya)”. (HR. Bukhari, no. 2466 dan Muslim, no. 2244)

BACA JUGA:  Hukum Tidak Ucapkan Salam saat Nama Rasulullah ﷺ Disebut

Perhatikanlah, bagaimana seorang mukmin diberi pahala karena menolong binatang, bahkan bisa jadi akan masuk surga disebabkan karena perlakukan baiknya kepada seekor binatang, sebagaimana yang telah terjadi kepada orang laki-laki yang tersebut di dalam hadits tadi, dan Allah –subhanahu wa ta’ala- mencintai orang-orang yang berbuat baik.

Dan Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah mengabarkan kepada kita tentang seorang wanita yang masuk neraka disebabkan karena kezalimannya pada seekor kucing yang dia kurung dan karenanya mati kelaparan dan tidak memberinya makan, tidak melepaskannya dan tidak membiarkannya mencari makan.

Wallahu a’lam. []

SUMBER: ISLAMQA

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Kajian

Hukum Meninggikan Kuburan

Kajian

Hukum Muslim Tidak Bisa Baca Al-Quran

Kajian

Hukum Berdoa Agar Panjang Umur

Kajian

Yang Suka Mengumpat

Leave a Reply