Kajian

Selain Haram, Khomr juga Najis?

DalamIslam, khomr atau minuman keras haram untuk dikonsumsi. Salah satu alasan diharamkannya minuman ini karena bisa merusak kesehatan. Sedangkan muslim tidak boleh dengan sengaja merusak kesehatannya sendiri. Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah minuman keras itu najis?