JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Kajian

Selain Haram, Khomr juga Najis?

Khamr

DalamIslam, khomr atau minuman keras haram untuk dikonsumsi. Salah satu alasan diharamkannya minuman ini karena bisa merusak kesehatan. Sedangkan muslim tidak boleh dengan sengaja merusak kesehatannya sendiri.

Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah minuman keras itu najis? Ulama berbeda pendapat tentang hal ini. Namun penulis kali ini mengambil pendapat dari jumhur (mayoritas) ulama yaitu empat ulama madzab, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan ulama kontemporer seperti Syaikh Muhammad Amin Asy Syinqithi, Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, dan Syaikh Sholih Al Fauzan.

BACA JUGA:  Minuman dari Allah untuk Orang-Orang Zalim

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah rijsun termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah: 90).

Dari ayat ini, mayoritas ulama berdalil bahwa khomr atau minuman keras di samping haram, juga najis. Mereka memaknakan rijsun dalam ayat tersebut dengan najis yang nyata.

BACA JUGA: 9 Barang yang Haram Diperdagangkan (1)

Meski begitu sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa khomr itu haram namun tidak najis. Wallahu A’lam. []

SUMBER: RUMAYSHO

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Kajian

Seputar Uzlah

Kajian

Hak-Hak Para Kerabat dan Sanak Keluarga, Salah Satunya Terus Menyambung Silaturahim

Kajian

4 Penghapus Dosa

Kajian

5 Anjuran Rasulullah Apabila Maghrib Tiba

Leave a Reply