Kajian

Nikah namun Maharnya Ngutang

Ibnu Qudamah mengatakan, “Mahar boleh disegerakan dan boleh ditunda. Boleh juga sebagian disegerakan, dan sebagian ditunda. Karena mahar termasuk bayaran dalam akad muawadhah (imbal-balik), sehingga boleh disegerakan atau ditunda, seperti harga,” (al-Mughni, 8/22). Dalam…