Nikah namun Maharnya Ngutang
February 23, 2024
Ibnu Qudamah mengatakan, “Mahar boleh disegerakan dan boleh ditunda. Boleh juga sebagian disegerakan, dan sebagian ditunda. Karena mahar termasuk bayaran dalam akad muawadhah (imbal-balik), sehingga boleh disegerakan atau ditunda, seperti harga,” (al-Mughni, 8/22).
Dalam…

