JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Kajian

Nikah namun Maharnya Ngutang

Ibnu Qudamah mengatakan, “Mahar boleh disegerakan dan boleh ditunda. Boleh juga sebagian disegerakan, dan sebagian ditunda. Karena mahar termasuk bayaran dalam akad muawadhah (imbal-balik), sehingga boleh disegerakan atau ditunda, seperti harga,” (al-Mughni, 8/22).

Dalam keterangan lain yang disampaikan oleh Syaikhul Islam ketika menjelaskan masalah surat nikah, yang tertulis jenis maharnya,

BACA JUGA: Mahar Abu Thalhah

“Dulu para sahabat tidak menulis mahar, karena mereka tidak menikah dengan mahar tertunda, namun mereka segerakan mahar. Andai mereka akhirkan, itu akan dikenal. Ketika masyarakat menikah dengan mahar tertunda, sementara waktunya panjang dan kadang lupa, maka mereka menulis mahar yang tertunda. Bukti tertulis ini menjadi dasar mahar terutang, dan bahwa wanita ini adalah istrinya,” (Majmu’ Fatawa, 32/131).

Pada akhirnya semua kembali kepada kesepakatan antara kedua mempelai.

BACA JUGA:  Mahar yang Paling Bagus

Imam Ibnu Baz menjelaskan tentang teknis pembayaran mahar, “Permasalahan ini kembali kepada kesepakatan suami-istri atau kesepakatan suami dan wali wanita. Ketika mereka sepakat dalam hal tertentu, tidak masalah, seperti menyegerahkan mahar atau menundanya. Semua itu longgar, walhamdulillah… berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kaum muslimin harus mengikuti kesepakatan mereka,” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 21/89). Wallahu a’lam. []

SUMBER: KONSULTASI SYARIAH

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: wa.me/6285860492560 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam20
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Kajian

Rahasia Mengapa di Balik Kesulitan, Ada Kemudahan yang Begitu Dekat

Kajian

5 Cara Mengobati Hasad

Kajian

5 Hal yang Boleh Tergesa-Gesa

Kajian

Adzab bagi Orang yang Menyuap

Leave a Reply