JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Kajian

Tidak Shalat Selama Bertahun-tahun, Apakah Harus Mengganti?

Dosa Meninggalkan Shalat

Ada seseorang yang pernah meninggalkan shalat sama sekali selama tiga tahun. Ia bercerita bahwa pada masa itu, ia berada pada kondisi akhlak yang sangat buruk. Namun, dengan rahmat Allah, ia memperoleh hidayah untuk bertaubat dan berharap itu adalah taubatan nasuha. Kini ia kembali menegakkan shalat berjamaah di masjid, meninggalkan semua keburukan, dan memutus segala perkara yang merusak agama serta akhlaknya. Lalu timbul pertanyaan penting: Apakah ia harus mengqadha shalat yang ditinggalkan selama tiga tahun itu?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa tidak ada kewajiban qadha dalam kasus ini. Beliau menyebutkan dua alasan kuat.

BACA JUGA: Hukum Lewat di Depan Orang Shalat

Pertama, meninggalkan shalat dengan sengaja termasuk perbuatan yang menurut pendapat terkuat dapat mengeluarkan pelakunya dari Islam. Maka, jika seseorang kembali ke dalam Islam dengan taubat dan shalat, seluruh dosa masa lalunya dihapus. Allah Ta’ala berfirman:

“Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu.” (QS. Al-Anfal: 38)

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Taubat yang benar mampu menghapus dosa sebesar apapun, seperti air yang memadamkan api.”

Kedua, ibadah yang telah melewati waktunya tanpa udzur syar’i tidak diperintahkan untuk diganti. Jika ia bertaubat, maka taubat tersebut menjadi penghapus.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa mengerjakan amal yang tidak ada perintahnya dari kami, maka amal tersebut tertolak.” (HR. Muslim)

BACA JUGA:  Shalat Berjamaah, Menjaga Kita dari Neraka dan Sifat Munafik

Oleh karena itu, mengqadha shalat tiga tahun setelah lewat waktunya tanpa alasan syar’i tidak disyariatkan. Yang wajib bagi orang yang bertaubat adalah memperbaiki shalatnya sekarang, menjaga konsistensi, dan memperbanyak amal shalih.

Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata, “Taubat adalah menyesali dosa yang lalu, meninggalkannya saat ini, dan bertekad tidak mengulanginya.”

Kesimpulan:

Tidak perlu mengqadha shalat yang ditinggalkan selama tiga tahun. Fokuslah pada istiqamah dalam shalat saat ini, karena Allah Maha Pengampun dan menerima taubat hamba-Nya. Semoga Allah menetapkan hati kita di atas ketaatan. Aamiin. []

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Kajian

Hukum Nikah dengan Mahar Dicicil

Kajian

Hukum Kotoran Kucing, Apakah Najis?

Kajian

Hukum dan Tata Cara Mengusap Kedua Telinga dalam Wudhu

Kajian

Hukum Mendatangi Tukang Ramal