Menutup aurat adalah hal yang wajib dilakukan oleh umat muslim. Terutama untuk para wanita. Alla SWT berfirman,
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka“. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59).
Namun dalam menutup aurat pun kita tak boleh asal-asalan. Rasulullah bersabda:
“Di antara yang termasuk ahli neraka ialah wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang. Yang berjalan dengan lenggak-lenggok untuk merayu dan untuk dikagumi. Mereka ini tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya.” (HR Muslim).
Syekh Yusuf al-Qaradhawi dalam Fatwa- Fatwa Kontemporer menjelaskan, maksud berpakaian tetapi telanjang yaitu pakaian yang tidak berfungsi menutup aurat. Pakaian itu bisa menyifati kulit karena tipisnya atau sempitnya pakaian itu.
Beberapa wanita dari bani Tamim pernah masuk ke rumah Aisyah RA dengan pakaian yang sangat tipis. Aisyah lantas menegur mereka. “Kalau kamu orang mukmin, maka bukan semacam ini pakaian wanita-wanita mukmin.” (HR Thabrani dan lain-lain).
Syekh Qaradhawi juga mengutip kisah lainnya saat seorang wanita baru saja menjadi pengantin. Dia mengenakan kerudung yang sangat tipis. Aisyah kemudian berkata kepadanya, “Wanita yang memakai kerudung seperti ini berarti tidak beriman kepada surat an-Nur.” (Tafsir al Qurthubi). “… Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka.” (QS an-Nur: 31). []
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: wa.me/6285860492560 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam20
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam