JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Muslimah

6 Amalan yang Tak Boleh Dilakukan Wanita Haid

Wanita haid masih bisa melakukan amalan ibadah, selain amalan yang dilarang dalam syariat, diantaranya;

Pertama, shalat

Dari Abu Said radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ ، وَلَمْ تَصُمْ فَذَلِكَ نُقْصَانُ دِينِهَا

“Bukankah bila si wanita haid ia tidak shalat dan tidak pula puasa? Itulah kekurangan agama si wanita.” (Muttafaqun ‘alaih, HR. Bukhari no. 1951 dan Muslim no. 79)

Kedua, puasa

Sebagaimana disebutkan dalam hadis Abu Said radhiyallahu ‘anhu di atas.

BACA JUGA: Cara Menentukan Selesainya Masa Haid (1)

Ketiga, thawaf di ka’bah

Aisyah pernah mengalami haid ketika berhaji. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan panduan kepadanya,

فَافْعَلِى مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ ، غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِى

“Lakukanlah segala sesuatu yang dilakukan orang yang berhaji selain dari melakukan thawaf di Ka’bah hingga engkau suci.” (HR. Bukhari no. 305 dan Muslim no. 1211)

Keempat, menyentuh mushaf

Orang yang berhadats (hadats besar atau hadats kecil) tidak boleh menyentuh mushaf seluruhnya ataupun hanya sebagian. Inilah pendapat para ulama empat madzhab. Dalil dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala,

لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ

“Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan” (QS. Al Waqi’ah: 79)

Dalil lainnya adalah sabda Nabi ‘alaihish shalaatu was salaam,

لاَ تَمُسُّ القُرْآن إِلاَّ وَأَنْتَ طَاهِرٌ

“Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali engkau dalam keadaan suci.” (HR. Al Hakim dalam Al Mustadroknya, beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)

Kelima, I’tikaf

Inilah adalah pendapat mayoritas ulama dari madzhab Maliki, Syafii, dan Hambali. Sementara madzhab Hanafi menyatakan bahwa i’tikaf wanita haid tidak sah, karena mereka mempersyaratkan orang yang I’tikaf harus dalam keadaan puasa di siang harinya. Sementara wanita haid, tidak boleh puasa.

BACA JUGA: Hukum Tunda Mandi Besar Usai Haid

Pendapat yang berbeda dalam hal ini adalah madzhab Zahiriyah.

Pendapat yang lebih kuat dalam hal ini adalah pendapat mayoritas ulama bahwa wanita haid tidak boleh melakukan I’tikaf. Dalilnya, firman Allah,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقْرَبُوا الصَّلاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلا جُنُباً إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam Keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi…(QS. An-Nisa: 43).

Keenam, hubungan intim

Allah Ta’ala berfirman,

فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ

“Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari (hubungan intim dengan) wanita di waktu haid.” (QS. Al Baqarah: 222). []

SUMBER: KONSULTASI SYARIAH

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: wa.me/6285860492560 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam20
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Muslimah

Hukum Safar bagi Wanita tanpa Mahram

Muslimah

Bolehkah Wanita Kerja di Luar Rumah?

Muslimah

4 Pelajaran dari Khadijah, Istri Pertama Nabi

Muslimah

11 Ummahatul Mukminin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *