
Yang disunnahkan adalah tartib (berurutan) dalam meletakkan:
– kedua lulut, lalu
– kedua tangan, lalu
– dahi
BACA JUGA: Sujud yang Membatalkan Shalat
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Jika dari anggota tubuh untuk sujud tidak menyentuh lantai, shalatnya berarti tidak sah. Namun, jika kita katakan wajib, bukan berarti telapak kaki dan lutut harus dalam keadaan terbuka. Adapun untuk telapak tangan wajib terbuka menurut salah satu pendapat ulama Syafiiyah sebagaimana dahi demikian (dahi wajib terbuka). Namun, yang lebih tepat adalah tidaklah wajib terbuka untuk kedua telapak tangan.” (Syarh Shahih Muslim, 4:185)
Syarat sujud kedua: Dahinya terbuka.
Dahi adalah bagian wajah yang panjangnya antara dua pelipis (shudghoini), dan lebarnya antara antara rambut kepala dengan kedua alis.
Yang disunnahkan:
Dahi (jabhah) di sini harus dalam keadaan terbuka, sebagian kulit dahi atau rambutnya dapat terkena secara langsung tempat sujudnya.
Syarat sujud ketiga: Meletakkan kepalanya dengan menempelkannya.
Maksudnya adalah menempelkan bagian kepalanya, sehingga bila terdapat kapas di bawahnya akan tertekan.
Syarat sujud keempat: Tidak meniatkan untuk selain sujud.
Syarat sujud kelima: Tidak sujud di atas sesuatu yang bergerak-gerak (mengikuti gerakannya).
Maksudnya adalah tidak sujud di atas sesuatu yang dibawanya dan bergerak mengikuti gerakannya. Hal ini akan membatalkan shalat jika ia tahu dan sengaja. Jika tidak sengaja, maka sujudnya harus diulang.
BACA JUGA: Sebab Adanya Sujud Syukur
Berbeda bila seseorang shalat di atas tempat tidurnya, yang bergerak mengikuti gerakannya, hal itu masih diperbolehkan. Begitu pula tidak berpengaruh bila sujud di atas sesuatu yang dibawa di tangannya, karena dianggap itu adalah sesuatu yang terpisah.
Syarat sujud keenam: Kepala lebih rendah dari pantat.
Maksudnya adalah bagian pinggul tubuhnya dan yang sekitarnya harus lebih tinggi secara yakin dari bagian kepala dan bahunya.
Syarat sujud ketujuh: Thumakninah.
Yaitu thumakninah secara yakin. []
HABIS | SUMBER: RUMAYSHO
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam