
Berikut ini adalah beberapa tempat lain dimana shalat dilarang untuk ditunaikan.
5. Kamar Mandi
Yaitu yang digunakan untuk mandi. Telah ada ketetapan dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam tentang larangan shalat di kamar mandi dalam hadits Abi Said yang lalu. Hal itu menunjukkan batalnya shalat di dalamnya. Illat (sebab) larangan shalat di dalamnya karena kamar mandi merupakan tempat tinggal setan dan tempat dibukanya aurat.
Yang tampak dari hadits, bahwa larangan tersebut mencakup semua istilah hammam (kamar mandi), tidak ada bedanya, apakah tempat tersebut digunakan untuk mandi (saja) atau (juga) untuk menyimpan pakaian.
BACA JUGA: 16 Pembatal Shalat
Kalau shalat dilarang di kamar mandi, maka larangan shalat di tempat buang air (WC) yaitu tempat membuang kotoran, lebih utama lagi. Tidak adanya (dalil tentang) larangan shalat di WC, karena bagi setiap orang berakal, apabila mendengar Nabi sallallahu alaihi wa sallam melarang shalat di tempat mandi, dia akan mengetahui bahwa shalat di WC lebih utama lagi pelarangannya.
Oleh karena itu Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkomentar tentang masalah ini, Tidak ada nash yang khusus (yakni larangan shalat di dalamnya) dalam W, karena masalahnya sangat jelas bagi kaum muslimin bahwa hal itu tidak memerlukan dalil (lagi).’ (Majmu Fatawa, 25/240)
6. Kandang Onta
Yaitu dikumpulkannya onta, termasuk juga tempat berkumpulnya setelah mengeluarkan air. Illat (sebab) larangannya adalah bahwa kandang onta adalah tempat tinggal para setan.
Dan kalau ontanya berada di dalam, maka (dapat) mengganggu orang yang shalat dan menghalangi kesempurnaan khusyu karena khawatir dari gangguannya.
7. Di atas (bangunan) Ka’bah
Para ulama melarang hal tersebut, karena tidak dapat menghadap kiblat, akan tetapi hanya menghadap sebagiannya (saja) karena sebagian Ka’bah berada di belakang punggungnya.
Sebagian ulama lainnya berpendapat sah shalat di atas Ka’bah. Karena telah ada ketetapan bahwa Nabi sallallahu alaihi wa sallam shalat di dalam Ka’bah waktu penaklukan Mekkah. Maka shalat di atasnya (hukumnya) seperti itu juga. Realitanya sekarang, shalat di atas Ka’bah sekarang tidak mudah.
BACA JUGA: Ciri Orang yang Lalai dalam Shalat
Di antara tempat-tempat yang dilarang shalat di dalamnya juga,
8. Tanah yang dirampas dari pemiliknya.
Barangsiapa merampas tanah dari pemiliknya, diharamkan shalat di dalamnya menuruk kesepakatan (ijma) para ulama. Imam Nawawi rahimahullah berkata di kitab Al-Majmu, 3/169, ‘Shalat di tanah yang dipakai tanpa seizin pemiliknya adalah haram menurut ijma’ (konsensus para ulama).’
Sebagai tambahan, silahkan lihat soal jawab no. 104429, Asy-Syarhu Al-Mumti, 2/237-260, Syarah Bulughul Maram, karangan Ibnu Utsaimin, 1/518-522, Hasyiyah Ibnu Qasim, 1/537-547.
Wallahu a’lam. []
HABIS | SUMBER ISLAMQA
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam