JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Kajian

8 Tempat Terlarang Shalat

Dalam hadits riwayat Tirmidzi no. 346 dan Ibnu Majah no. 746 dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, Nabi ﷺ melarang shalat di tujuh tempat. Yaitu tempat sampah, tempat penyembelihan, kuburan, tengah jalan, kamar mandi, kandang unta, dan di atas bangunan Ka’bah.

Namun hadits ini lemah.
Tirmidzi berkata, “Sanadnya tidak kuat.”
Hadits ini juga dilemahkan oleh Abu Hatim Ar-Razi, Ibnu Al-Jauzi, Al-Bushairi, Ibnu Hajar, dan Al-Albani.

Karena itu, hadits ini tidak bisa dijadikan dalil larangan secara umum.
Larangan shalat hanya berlaku pada tempat yang ditegaskan oleh hadits shahih.

Dalam hadits shahih dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu anhu, Nabi ﷺ bersabda:
“Seluruh bumi adalah masjid, kecuali kuburan dan kamar mandi.”
(HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah)

BACA JUGA:Menggerakkan Bibir saat Shalat dan Dzikir

Hadits ini dinilai hasan oleh Ibnu Taimiyah dan dishahihkan oleh Al-Albani.

Beberapa tempat perlu penjelasan khusus.

1. Tempat sampah

Biasanya mengandung najis.
Jika suci sekalipun, ia menjijikkan.
Tidak pantas digunakan shalat.

2. Tempat penyembelihan

Sering terkena darah dan kotoran.
Termasuk tempat bernajis.

3. Kuburan

Dilarang untuk mencegah kesyirikan.
Shalat jenazah dikecualikan.
Nabi ﷺ pernah shalat jenazah di kuburan.
(HR. Bukhari dan Muslim)

Masjid di atas kuburan juga dilarang.
Nabi ﷺ melaknat orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid.
Ibnu Taimiyah menegaskan, shalat di dalamnya tidak sah.

4. Tengah jalan

Dilarang jika mengganggu orang lewat.
Shalat di sana makruh, bahkan bisa haram.
Dibolehkan saat darurat, seperti shalat Ied atau Jumat.

5. Kamar mandi

Shalat di dalamnya batal.
Ia tempat setan dan terbukanya aurat.
WC lebih utama lagi untuk dilarang.
Ibnu Taimiyah menyebut larangan WC tidak perlu dalil khusus karena sudah jelas.

BACA JUGA: Shalat Berjamaah, Menjaga Kita dari Neraka dan Sifat Munafik

6. Kandang unta

Tempat gangguan dan tempat setan.
Menghalangi kekhusyukan shalat.

7. Di atas Ka’bah

Sebagian ulama melarang karena tidak menghadap kiblat sempurna.
Sebagian membolehkan dengan qiyas shalat di dalam Ka’bah.
Pada praktiknya, hal ini sulit dilakukan.

8. Tanah hasil rampasan

Shalat di atasnya haram menurut ijma’.
Imam Nawawi menegaskan hal ini dalam Al-Majmu’.

Wallahu a’lam. []

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Kajian

Bolehkah Hukum Tidur dalam Kondisi Junub?

Kajian

Hukum Jual Beli Kucing dalam Islam

Kajian

Bolehkah Meminta Urusan Dunia dalam Sujud dan Tasyahud ketika Shalat?

Kajian

Setan di Waktu Maghrib, Suruh Anak-anakmu di Dalam Rumah