Tanya: Bolehkah bersedekah dengan busana yang tidak islami?
Jawab:
BACA JUGA: Bolehkah Istri Meminta untuk Tinggal Tidak Serumah dengan Orang Tua Suami (Mertua)?
Tidak diperbolehkan memberikan pakaian yang dikhawatirkan dapat memunculkan dosa dan fitnah, baik kepada sesama muslimah ataupun kepada wanita non muslim.
Kecuali pakaian tersebut masih layak untuk dipakai di dalam rumah dan yakin bahwa orang yang diberikan tidak akan mempergunakannya diluar rumahnya, yang akan menyebabkan dosa dan syahwat karena bisa dianggap sebagai sesuatu pintu untuk menolong dalam kemungkaran.
BACA JUGA: Bolehkah Sekolah di Luar Negeri tanpa Mahrom?
Sebagaimana firman Allah ta`ala:
وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”. (QS. al-Mâidah :2)
Wallahu Ta`ala A`lam. []
Dijawab dengan ringkas oleh: Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله | Bimbingan Islam
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam


