JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Kajian

Kesalahan dalam Berdoa: Tergesa-gesa

Salah satu kesalahan yang dapat menghalangi terkabutnya doa ialah ketergasa-gesaan seorang hamba. Ia menganggap doanya lambat dikabulkan, lantas Ia pun merasa jenuh dan letih, sehingga akhirnya meninggalkan doa.

Ini ibarat orang yang menabur benih atau menanam tanaman, kemudian ia menjaga dan menyiraminya.

Namun, karena merasa terlalu lama menunggu hasilnya, orang itu pun membiarkan dan mengabaikan tanaman tersebut.

BACA JUGA: Apakah Ada Doa Minta Jodoh?

Dalam Shahih Bukhari terdapat riwayat dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

“Doa setiap kalian akan dikabulkan selama tidak tergesa-gesa, yaitu dengan berkata: “Saya sudah berdoa, tetapi belum juga dikabulkan.”

Dalam Shahih Muslim, dari Abu Hurairah, bahwasanya Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam pernah bersabda:

“Doa hamba akan terkabul selama tidak berdoa untuk kemaksiatan atau untuk memutus silaturahim, dan selama ia tidak tergesa-gesa.”

Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, seperti apakah bentuk ketergesa-gesahan tersebut?”

Nabi menjawab: “Hamba tadi berkata: ‘Aku telah berdoa, sungguh aku telah berdoa, namun Allah belum juga mengabulkan doaku.

BACA JUGA: Jangan Pernah Remehkan Doa

“Ia merasa jenuh dan letih, lalu akhirnya meninggalkan doa.”

Di dalam Musnad Ahmad, dari Anas radhiallahu Anhu ia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: “Seorang hamba selalu dalam kebaikan selama kita tergesa-gesa.”

Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, Bagaimanakah bentuk ketergesa-gesaannya?”

Maka Nabi menjawab: “Hamba itu berkata: ‘Aku telah berdoa kepada Rabb-ku, tapi Dia belum mengabulkan permohonanku.” []

Sumber: Ad daa Wad Dawaa, Macam-macam Penyakit hati yang Membahayakan dan Resep Pengobatannya, karya Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, Pustaka Imam As-Syafi’i, Cetakan ke-10 November 2016 M

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Kajian

Hukum Nikah dengan Mahar Dicicil

Kajian

Hukum Kotoran Kucing, Apakah Najis?

Kajian

Hukum dan Tata Cara Mengusap Kedua Telinga dalam Wudhu

Kajian

Hukum Mendatangi Tukang Ramal

Leave a Reply