Allah berfirman dalam Surah Al-Ma’idah (5) ayat 87-88
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُحَرِّمُوْا طَيِّبٰتِ مَآ اَحَلَّ اللّٰهُ لَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوْا ۗاِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِيْنَ (87) وَكُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اَنْتُمْ بِهٖ مُؤْمِنُوْنَ (88)
“Wahai orang-orang beriman! Janganlah kamu mengharamkan apa yang baik yang telah dihalalkan Allah kepada kamu, dan jangan kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal dan baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.”
BACA JUGA: Selain Haram, Khomr juga Najis?
Allah memperingatkan orang-orang beriman untuk tidak mengharamkan apa yang telah Allah halalkan kepada mereka.
Firman Allah,
لَا تُحَرِّمُوْا طَيِّبٰتِ مَآ اَحَلَّ اللّٰهُ لَكُمْ
“Janganlah kamu mengharamkan apa yang baik yang telah Allah halalkan kepada kamu.”
Hal ini mencakup tiga hal yaitu:
Pertama, mengharamkan apa yang telah Allah halalkan, yaitu mengubah hukum Allah dengan mengharamkan apa yang Allah halalkan atau menghalalkan apa yang Allah haramkan. Ini merupakan kekufuran dan terlarang dalam Islam. Di antara bentuk kekufuran adalah mengubah hukum Allah setelah jelas hukum tersebut.
BACA JUGA: Penjelasan tentang Bukti-Bukti Kesesatan Kaum Nasrani
Menghalalkan yang haram itu, seperti seseorang yang menghalalkan zina atau menghalalkan memakan daging babi, maka itu termasuk kekufuran. Adapun mengharamkan yang halal, seperti seseorang yang mengharamkan dirinya untuk memakan daging kambing, maka itu termasuk juga kepada kekufuran. Jika dia tahu dan sengaja mengubah hukum Allah, maka sejatinya dia telah keluar dari agama Islam.
Kedua, pengharaman sesuatu yang halal dengan bentuk kedustaan. Perbuatan ini bukan termasuk dalam kategori mengubah hukum Allah. Siapa yang menghukumi haram kepada orang lain terkait sesuatu yang sebenarnya halal, maka ini termasuk kedustaan. Misalnya, ketika seseorang ditanya tentang hukum memakan daging kuda atau susu kuda, lalu dia menjawab haram, padahal hukumnya sebenarnya halal. Penyebab tidak bermaksud untuk mengubah hukum Allah, tetapi dia telah mengabarkan hukum yang salah. Ini termasuk kemaksiatan atau bisa juga termasuk kekeliruan.
Karena itu, setiap orang hendaknya berhati-hati dalam menyampaikan perkara halal dan haram. Jangan sampai dia terjerumus ke dalam perbuatan mengharamkan apa yang Allah halalkan atau menghalalkan apa yang Allah haramkan. Adapun sengaja mengubah hukum Allah, maka merupakan kekufuran.
Ketiga, menahan diri dari perkara-perkara yang halal. لَا تُحَرِّمُوْا bermakna laa tamtani’uu artinya adalah janganlah menolak apa yang Allah halalkan. Contohnya, seseorang sengaja tidak memakan daging, atau makanan yang lezat, atau pakaian yang bagus, dalam rangka semakin mendekatkan diri kepada Allah. Perbuatan semacam ini dilarang oleh Allah dan inilah maksud utama dalam ayat ini.
Karena itu, para ulama menafsirkan agar orang-orang beriman tidak mencegah diri mereka dari perkara-perkara yang Allah telah halalkan kepada mereka.
BACA JUGA: Bangkai tapi Halal (1)
Ada tiga orang yang sangat bersemangat untuk beribadah sebagaimana tercantum dalam HR. Muslim No. 140: “Orang pertama dari mereka berkata, ‘Aku tidak akan menikahi wanita’. Orang kedua berkata, ‘Aku tidak akan makan daging’. Yang lain lagi berkata, ‘Aku tidak akan tidur di kasur’. Maka, Nabi ﷺ memuji Allah dan menyanjung-Nya, kemudian bersabda, ‘Apa tujuan mereka berkata begini dan begitu? Padahal aku shalat dan tidur, berpuasa dan berbuka, serta menikahi Wanita. Siapa yang tidak suka dengan sunnah aku maka dia bukan dari golonganku.’”
Pada hadis tersebut ada orang yang sengaja tidak akan menikahi wanita, seolah-olah wanita haram baginya. Padahal, dia tahu bahwa menikah itu halal, hanya saja dia mencegah dirinya dari menikah. Perbuatan semacam itu dilarang oleh Allah.
Mengapa meninggalkan apa yang telah Allah halalkan, apakah untuk zuhud atau warak? Melalui ayat ini, Allah mengajarkan bahwa zuhud dan warak tidaklah dengan cara demikian. []
BERSAMBUNG | SUMBER: PUSAT STUDI QURAN
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam


