JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Kajian

Allah Melarang untuk Menghalalkan yang Haram dan Mengharamkan yang Halal (2-Habis)

Sebagian orang tersebut ada yang menyengaja tidak tidur, padahal tidur adalah perkara yang halal. Dia mencegah dirinya tidur karena hendak mendirikan shalat malam terus-menerus. Ini tidak benar. Karena itu, Allah menjelaskan bahwa tidak boleh bagi orang-orang beriman untuk mengharamkan apa yang Allah telah halalkan bagi mereka, yang sejatinya itu merupakan nikmat bagi mereka.

Segala sesuatu yang halal maka kita boleh menikmatinya dengan dua syarat, “tanpa berlebih-lebihan dan tanpa sombong”.

Oleh karena itu, ketika didatangkan kepada Nabi Muhammad ﷺ kurma yang baik, beliau memakannya. Begitu pula saat diberi makan yang lezat. Termasuk ketika beliau diberi makanan oleh orang Yahudi, maka beliau juga memakannya, padahal makanan itu telah diracuni oleh mereka, dan awalnya beliau tidak mengetahuinya.

BACA JUGA: Hewan-Hewan yang Haram untuk Dimakan (1)

Selanjutnya, hukum asal seseorang memakai pakaian yang indah adalah boleh. Nabi ﷺ bersabda, “Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan.”

Berdasarkan hadis ini, seseorang boleh berpenampilan atau memakai pakaian yang indah. Itu adalah menikmati apa yang Allah telah halalkan bagi hamba-Nya. Namun, apabila dia merasa khawatir menjadi sombong karena berlebih-lebihan dan terbawa kemaksiatan maka hendaknya dia menjauhinya dan meninggalkannya.

Sebagian ulama bahkan berpendapat jika seseorang meninggalkan sesuatu yang bagus, maka dia justru seolah-olah tidak mau menerima pemberian yang halal dari Allah, yang menunjukkan bahwa dia tidak bersyukur kepada Allah.

Firman Allah,

وَلَا تَعْتَدُوْا ۗاِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِيْنَ

“Dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.”

Para ulama menafsirkan وَلَا تَعْتَدُوْا dengan “janganlah kalian mengharamkan apa yang halal dan menghalalkan apa yang haram “. Artinya, janganlah kalian melampaui batas dengan mengharamkan apa yang Allah halalkan, atau menghalalkan apa yang Allah haramkan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas, baik dalam mengharamkan yang halal atau dengan menghalalkan yang haram. Keduanya dibenci oleh Allah.

Ayat ini juga menunjukkan bahwa Allah memiliki sifat mencintai. Karena Allah tidak mencintai sikap berlebih-lebihan, maka konsekuensinya Allah mencintai sikap yang tidak berlebih-lebihan. Inilah akidah Ahlu Sunnah yang menetapkan bahwa Allah memiliki sifat mencintai.

Akidah ini ditolak oleh ahli bid’ah. Orang pertama yang menolak Allah memiliki sifat mencintai adalah Ja’d bin Dirham. Dia mengingkari firman Allah, yaitu dalam Surah An-Nisa (4) ayat 125,

وَاتَّخَذَ اللّٰهُ اِبْرٰهِيْمَ خَلِيْلًا

“Dan Allah telah memilih Ibrahim menjadi kesayangan (-Nya).”

Akhirnya, Ja’d bin Dirham dibunuh oleh Gubernur Khalid Al-Qasri pada saat Idul Adha. Dia membunuh Ja’d di hadapan khalayak manusia. Dia berkata, “Wahai Manusia, berkurbanlah kalian semoga Allah menerima hewan kurban kalian. Sesungguhnya aku akan menyembelih Ja’d bin Dirham karena dia meyakini bahwa Allah tidak pernah menjadikan Ibrahim sebagai kekasihnya dan Allah Tidak pernah berbicara dengan Musa secara langsung. Lalu, dia turun dari mimbarnya dan menyembelih-Nya.”

Padahal, sudah sangat jelas disebutkan dalam Al-Quran bahwa Allah menjadikan Nabi Ibrahim sebagai kekasihnya dan berbicara dengan Nabi Musa secara langsung. Namun, karena syubhat yang ada di kepala Ja’d bin Dirham maka dia menolak meyakini itu semua.

Pemikiran Ja’d bin Dirham ini kemudian dilanjutkan oleh Jahm bin Shafwan, lalu lanjutkan oleh kelompok Mu’tazilah, dan akhirnya diikuti oleh orang-orang belakangan yang menolak sifat Allah.

Firman Allah,

وَكُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًا

“Dan makanlah dari apa yang telah Allah berikan kepada kamu sebagai rezeki yang halal dan baik.”

Allah memperingatkan orang-orang beriman agar makan rezeki yang halal lagi thayib. Ada dua hal yang harus diperhatikan dari rezeki, yaitu: حَلٰلًا, artinya dengan cara yang halal ketika memperolehnya, bukan dari hasil penipuan atau kezaliman; dan طَيِّبًا, artinya zatnya halal, tidak haram.

Harta di dunia ini ada yang halal dan thayib, juga haram dan tidak thayib. Allah memerintahkan kita untuk memakan hanya dari rezeki yang halal lagi thayib. Contoh rezeki yang tidak halal dan tidak thayib misalnya babi, khamar, hasil judi, hasil zina, dan lain sebagainya.

BACA JUGA: Makananmu, Halal …

Menurut Al-Qurthubi, maksud dari kata  كُلُوْا itu mencakup tentang pakaian, kendaraan, makanan, minuman, dan seterusnya. Digunakan kata كُلُوْا “makanan” karena makan adalah hal yang paling diperhatikan manusia. Namun, cakupan maknanya meliputi segala hal yang digunakan dan dikonsumsi oleh manusia.

Hal-hal yang dihalalkan oleh Allah di dunia ini boleh dinikmati. Itu adalah rezeki dari Allah. Apa yang Allah halalkan janganlah ditolak apalagi diharamkan.

Firman Allah,

ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اَنْتُمْ بِهٖمُؤْمِنُوْنَ

“Dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.”[]

HABIS |  SUMBER: PUSAT STUDI QURAN

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Kajian

Kedudukan Shalat dalam Islam

Kajian

Hukum Orang yang Meninggalkan Shalat Fardhu

Kajian

Talbis Iblis terhadap Orang Zuhud

Kajian

Talbis Iblis terhadap Ahli Ibadah

Leave a Reply