Anggota lembaga Fatwa Mesir Da Al Ifta, Ahmad Mamduh menjelaskan bahwa jika bibirnya tidak bergerak maka tidak disebut dengan membaca, melainkan hanya sebagai salah satu jenis dzikir hati, dan orang tersebut tetap mendapatkan pahala karenanya.
Ahmad Mamduh menegaskan bahwa membaca Alquran hendaknya dilakukan dengan cara menggerakkan bibir. Menurut Imam Syafii dan Maliki, kata dia, membuat jiwa terdengar itu hanya sebagian dari menggerakkan bibir.
BACA JUGA: Hukum Membaca Quran sambil Duduk dan Bersandar
Mamduh mencontohkan dalam sebuah video di saluran Dar Al Ifta di YouTube, bahwa bacaan Alquran seseorang minimum adalah menggerakkan bibirnya.
Mamduh pun menjelaskan bahwa membaca Alquran di hati tidak termasuk dalam hadits tentang dilipatgandakannya pahala.
Rasulullah ﷺ bersabda:
من قرأ حرفًا من كتابِ اللهِ فله به حسنةٌ، والحسنةُ بعشرِ أمثالِها لا أقولُ (الـم) حرفٌ ولكنْ (ألفٌ) حرفٌ و(لامٌ) حرفٌ و(ميمٌ) حرفٌ
“Barang siapa yang membaca satu huruf dari Alquran maka baginya satu kebaikan, dan kebaikan itu akan dilipatgandakan sepuluh kali. Aku tidak mengatakan bahwa ألم (alif laam mim) itu satu huruf, akan tetapi alif satu huruf, lam satu huruf, dan mim satu huruf.”
BACA JUGA: Bolehkah Membaca Quran sambil Tiduran?
Dari penjelasan di atas bisa kita simpulkan bahwa orang yang membaca Alquran tanpa suara tidak disebut dengan membaca Alquran. Melainkan hanya berzikir dalam hati atau tafakkur, dan itu tak diganjar dengan pahala baca yang bertingkat-tingkat dari tingkatan 10 kebaikan setiap hurufnya. []ujud.
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam


