Diperbolehkan membaca Al-Qur’an dan zikir kepada Allah Ta’ala dalam kondisi duduk di kursi atau bersandar, berbaring atau terlentang di atas pundaknya atau semisal posisi seperti itu.
BACA JUGA: Hukum Baca Quran di HP tanpa Wudhu
Yang menunjukkan diperbolehkan hal itu adalah apa yang diriwayatkan oleh Ummul Mukminin Aisyah radhiallahu’aha beliau mengatakan:
كان النبي صلى الله عليه وسلم : يَتَّكِئُ فِي حَجْرِي وَأَنَا حَائِضٌ ثُمَّ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ رواه البخاري(297) ، ومسلم (301)
“Dahulu Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersandar di kamarku sementara saya dalam kondisi haid kemudian beliau membaca Al-Qur’an.” HR. Bukhori, 297 dan Muslim, 301.
BACA JUGA: Di Yaumil Akhir, Al-Quran Menjadi Pembela bagi Pembacanya
Ibnu Rajab mengatakan dalam Fathul Barie, 1/06, “Dalam hadits menunjukkan diperbolehkannya membaca Al-Qur’an dalam kondisi bersandar, berbaring pada satu sisi. Ha litu termasuk dalam firman Allah Azza Wajallah, “(yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring.” SQ. Ali Imron: 191.’ Selesai.
Wallahu’alam. []
SUMBER: ISLAMQA
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam