JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Baiti Jannati

Hukum Suami Mengambil Gaji Istri

Apa hukum suami mengambil gaji istri sembunyi-sembunyi bahkan ada yang dengan dipaksa? Apa benar harta istri itu miliknya, bukan milik suami?

Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar pada Idul Adha atau Idul Fithri ke tanah lapang (musholla). Selesai shalat tersebut, beliau lantas memberikan nasihat kepada hadirin. Beliau memerintahkan mereka untuk bersedekah. Beliau bersabda, “Wahai sekalian manusia bersedekahlah.” Beliau juga menyampaikan pada para wanita ketika itu,

يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ تَصَدَّقْنَ ، فَإِنِّى رَأَيْتُكُنَّ أَكْثَرَ أَهْلِ النَّارِ

“Wahai para wanita bersedekahlah karena aku benar-benar menyaksikan bahwa kalian yang paling banyak menghuni neraka.”

BACA JUGA:  Hukum Suami Mengungkit Nafkah Istri

Para sahabat wanita ketika itu bertanya,

وَبِمَ ذَلِكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ

“Kenapa bisa seperti itu wahai Rasulullah?”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan jawaban,

تُكْثِرْنَ اللَّعْنَ وَتَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ ، مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ

“Kalian banyak melaknat (mengutuk) dan mengufuri pemberian suami. Aku tidak pernah melihat orang yang kurang akal dan agamanya yang paling bisa mengalahkan akal lelaki yang kokoh daripada salah seorang kalian, wahai kaum wanita.”

Kemudian beliau berpaling, ketika beliau sampai di rumah, datanglah Zainab (Ats-Tsaqafiyah), istri dari Ibnu Mas’ud. Ia meminta izin untuk bisa bertemu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada yang berkata pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, ini Zainab mau bertemu.” Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya,

أَىُّ الزَّيَانِبِ

“Zainab yang mana?”

Lantas dijawab bahwa Zainab yang dimaksud adalah Zainab, istri dari Ibnu Mas’ud. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian menjawab,

BACA JUGA:  Istri yang Taat Suami Dijamin Surga

نَعَمِ ائْذَنُوا لَهَا

“Baik, suruh ia masuk.”

Ketika ia sudah dipersilakan masuk, ia bertanya pada Rasulullah, “Wahai Nabi Allah, engkau benar-benar telah memerintahkan pada hari (‘ied) ini untuk bersedekah. Aku sendiri punya perhiasan. Aku ingin bersedekah dengannya. Namun Ibnu Mas’ud (suamiku) menyatakan bahwa dia dan anaknya lebih pantas diberi sedekah tersebut olehku.”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda,

صَدَقَ ابْنُ مَسْعُودٍ ، زَوْجُكِ وَوَلَدُكِ أَحَقُّ مَنْ تَصَدَّقْتِ بِهِ عَلَيْهِمْ

“Ibnu Mas’ud benar. Suami dan anakmu lebih berhak diberi sedekah tersebut (dibanding yang lain, pen.).” (HR. Bukhari, no. 1462; Muslim, no. 79) []

SUMBER: RUMAYSHO

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Baiti Jannati

Akikah: Tanggung Jawab Ayah dan Anjuran Bagi Anak yang Belum Diaqiqahi

Baiti Jannati

Pentingnya Mendidik Ruhiyah Anak

Baiti Jannati

Tanggung Jawab Orangtua

Baiti Jannati

Ajarkan Anakmu Surat Al-Fatihah

Leave a Reply