Tanya:
Assalamu’alaikum Ustadz.
Saya mendapat titipan pertanyaan dari teman. Dia menanyakan tentang boleh tidaknya seorang suami mengungkit-ungkit atau menghitung-hitung apa yang telah dia nafkahkan atau berikan kepada anak dan istrinya. Mohon bantuan dari ustadz untuk memberikan referensi semacam tulisan ilmiah lengkap dengan dalilnya atau dalil yang mendukung dalam Alquran dan hadis, karena teman saya meminta demikian, nantinya akan saya sampaikan kepada teman saya yang bertanya tersebut.
Jazakallah.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Pertama, nafkah keluarga adalah kewajiban suami diberikan kepada istri dan anaknya.
Allah berfirman,
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Kewajiban bagi para kepala keluarga untuk memberikan rizki (nafkah) kepada para istrinya dan memberi pakaian mereka dengan cara yang baik.” (QS. Al-Baqarah: 233)
BACA JUGA: Hukum Mencukur Kumis
Ibnu Katsir menafsirkan kalimat : “dengan cara yang baik”
أي: بما جرت به عادة أمثالهن في بلدهنّ من غير إسراف ولا إقتار، بحسب قدرته في يساره وتوسطه وإقتاره
“Maksudnya besar nafkah sesuai dengan kadar yang berlaku di masyarakat untuk wanita yang setara dengannya, tanpa berlebihan dan tidak kurang dan sesuai kemampuan suami, ketika kaya, tidak kaya, atau kekurangan.” (Tafsir Ibn Katsir, 1:634)
Kedua, Allah melarang semua hamba-Nya untuk mengungkit-ungkit kebaikan yang pernah dia berikan kepada orang lain.
Bahkan Allah menjadikan sikap ini sebagai pembatal pahala atas kebaikan yang telah dia berikan.
Allah berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تُبْطِلُواْ صَدَقَاتِكُم بِالْمَنِّ وَالأذَى
“Wahai orang yang beriman, janganlah kalian membatalkan sedekah kalian dengan al-mannu dan Al-Adza.” (QS. Al-Baqarah: 264)
Al-Mannu : mengungkit-ungkit,
Al-Adza : menyakiti perasaan yang menerima
Ayat ini berbicara tentang sedekah yang sifatnya anjuran, dan tidak wajib.
Allah melarang manusia untuk mengungkit-ungkit sedekah yang telah dia berikan.
Tentu saja, ancamannya akan lebih keras lagi jika yang diungkit-ungkit adalah pemberian yang sifatnya wajib seperti zakat atau nafkah bagi keluarga.
Karena harta yang wajib dia berikan kepada orang lain, sejatinya bukan harta dia.
Zakat yang menjadi kewajiban seseorang, tidak lagi menjadi miliknya.
Demikian pula nafkah yang dia berikan kepada keluarganya, bukan lagi harta miliknya, tapi milik keluarganya.
Lalu dengan alasan apa orang ini mengungkit-ungkit nafkah yang dia berikan kepada keluarganya?
BACA JUGA: Hukum Berbicara di Sela-sela Wudhu
Oleh karena itu, kepada suami yang memiliki perilaku semacam ini, wajib bertaubat kepada Allah.
▫️Memohon ampun atas kesalahan besar yang dia lakukan.
▫️Dan berusaha untuk tidak menyinggung sedikitpun nafkah yang menjadi kewajibannya.
Semoga Allah tidak menghapus amal baiknya.
Allahu a’lam. []
🎙️Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam