Barang siapa ingin membuang hajatnya baik air kencing atau buang air besar, hendaknya ia melaksanakan beberapa adab berikut ini:
a. Menutup diri dan menjauh dari penglihatan manusia, terutama jika dilakukan di tanah kosong.
Dari Jabir, ia menuturkan, “Kami keluar bersama Rasulullah dalam sebuah perjalanan. Beliau tidak membuang hajat sampai menghindar dan tidak diketahui oleh orang lain.” (Shahih HR. Abu Dawud (2), Ibnu Majah (335)
b. Tidak membawa sesuatu yang ada tulisan Allah (Lihat Al-Majmu (2/87), Al-Mughni (1/227), Al-Ausath (1/342)
Seperti cincin yang terukir nama Allah di atasnya, atau semisal itu. Sebab mengagungkan nama Allah merupakan perkara agama yang sudah diketahui bersama. Sebagaimana firman Allah:
ذَلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ شَعَابِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقْوَى الْقُلُوبِ )
“Demikianlah (perintah Allah). Dan barang siapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al-Hajj (22): 32).
Dalam riwayat Anas, “Rasulullah jika hendak memasuki tempat buang hajat, beliau melepaskan cicinnya.” (Dhait. HR. Abu Dawud. At-Tirmidzi, An-Nasa’t, dan Ibnu Majah. Riwayat ini juga dilemahkan oleh Al-Albani 87) Hadits ini menurut para ulama adalah hadits munkar.
Sudah diketahui bahwa cincin Rasulullah berukir tulisan, “Muhammad Rasulullah”. (Shahih. HR. Al-Bukhari (5872), Muslim (2092) dan yang lain)
BACA JUGA: Adab Tukar-Menukar Barang
Saya katakan, apabila cincin atau semisalnya tertutup dengan sesuatu, seperti meletakkannya di dalam saku atau lainnya, maka boleh membawanya ke kamar mandi. Imam Ahmad bin Hanbal berkata, “Jikamau. ia boleh menggenggamnya dengan telapak tangan bagian dalam.” Adapun jika khawatir akan hilang karena diletakkan di luar, maka diperbolehkan untuk dibawa masuk karena kondisi darurat. Wallahu a’lam
c. Mengucap basmalah dan isti’adzah ketika hendak masuk ke tempat buang hajat.
Ini dilakukan ketika akan masuk tempat buang hajat yang berupa bangunan. Adapun ketika berada di tanah lapang, maka ia mengucapkannya saat melepaskan pakaiannya. Hal ini berdasarkan pada hadits Nabi
سِتْرُ مَا بَيْنَ الْجِنِّ وَعَوْرَاتِ بَنِي آدَمَ إِذَا دَخَلَ أَحَدُهُمُ الْخَلَاءَ، أَنْ يَقُولَ: بِسمِ اللهِ
“Penghalang pandangan antara jin dan aurat manusia adalah jika salah seorang di antara kalian hendak memasuki tempat buang hajat, hendaknya membaca bismillah.” (HR At-Tirmidzi dan Ibnu Majah. Lihat Shahih Al-Jami (3611).
Diriwayatkan oleh Anas, ia menuturkan, “Ketika Rasulullah hendak masuk tempat buang hajat beliau berdoa:
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ
“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari para setan laki-laki dan perempuan,” (Shahih Al-Bukhari (132), Muslim (375).
d. Mendahulukan kaki kiri ketika masuk, dan kaki kanan ketika keluar tempat buang hajat.
Dalam perkara ini, saya belum mendapati nash khusus dari Nabi Namun, Imam Asy-Syaukani menuturkan di dalam (As-Sail Al-Jarar, 1/64), “Terkait mendahulukan kaki kiri ketika masuk ke tempat buang hajat dan kaki kanan ketika keluar, maka memiliki alasan logis yang bisa diterima. Yaitu Nabi lebih suka mendahulukan bagian kanan untuk hal-hal yang baik-baik. Sedangkan untuk hal-hal yang jelek (kotor), beliau lebih suka mendahulukan bagian kiri. Hal ini berdasarkan dalil yang sifatnya global.”
e. Tidak diperbolehkan menghadap kiblat atau membelakanginya ketika duduk buang hajat.
Dari Abu Ayyub Al-Anshari, menuturkan Nabi bersabda:
إِذَا أَتَيْتُمُ الغَائِطَ فَلَا تَسْتَقْبِلُوا الْقِبْلَةَ وَلَا تَسْتَدْبِرُوهَا، وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرَّبُوا
“Jika kalian mendatangi tempat buang air, maka janganlah kalian menghadap kiblat atau membelakanginya. Akan tetapi, menghadaplah ke arah timur atau barat.” Abu Ayyub mengatakan, “Dulu kami pernah tinggal di Syam. Kami mendapati tempat buang air kami dibangun menghadap ke arah kiblat. Kami pun mengubah arah tempat tersebut dan memohon ampun pada Allah.” (Shahih HR AL-Bukhari (394), Muslim (264)
Namun, ada riwayat shahih dari Ibnu Umar, yang menuturkan, “Aku pernah menaiki rumah kami karena ada sebagian keperluanku. Lantas aku melihat Rasulullah buang hajat dengan menghadap ke arah Baitul Maqdis.” (Shahih Al-Bukhan (145) Muslim (266)
Jika Nabi pernah menghadap (Baitul Maqdis) saat berada di Madinah, berarti beliau membelakangi Ka’bah.
Saya katakan, “Dalam memahami kedua hadits ini, ada empat pendapat yang masyhur di kalangan para ulama (Imam An-Nawawi menyebutkannya di dalam Al-Majmu 12/02). Al-Hafidz menambahkannya di dalam Al-Fath (1/292):
Pertama: Larangan menghadap kiblat dan membelakanginya berlaku mutlak, baik di dalam bangunan atau pun di tanah lapang.
Pendapat ini dipegang oleh Abu Hanifah, Ahmad, Ibnu Hazm dan Ibnu Taimiyah. Ibnu Hazm menukilnya dari Abu Hurairah, Abu Ayub Al-Anshari, Ibnu Mas’ud, Suraqah bin Malik dan dari Atha, An-Nakha’i, Ats-Tsauri, Al-Auzai dan Abu Tsaur.” (Al-Muhalla (1/194), Al-Fath (1/296), Al-Amath (1/334), dan setelahnya, As-Said Al-Jarar (1/69), Al-Ikhtiyarat Al-Fiqhiyah (8) Mereka berdalil dengan hadits Abu Ayub Al-Anshari sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.
Mereka membantah hadits Ibnu Umar, dengan beberapa pernyataan, di antaranya:
Riwayat yang melarang lebih didahulukan (lebih utama) daripada riwayat yang membolehkan.
Hadits itu tidak dapat dijadikan patokan sebab hal ini terjadi setelah adanya larangan menghadap kiblat atau membelakanginya.
Perbuatan Nabi tersebut tidak bertentangan dengan perkataan yang dikhususkan untuk umat, kecuali ada dalil yang menyebutkan bahwa beliau ingin diikuti dalam hal itu. Namun jika tidak, bisa jadi perbuatan itu adalah khusus untuk Nabi saja.
Saya katakan, “Kemungkinan pendapat yang terakhir ini bisa lebih kuat, dengan kesaksian Ibnu Umar yang tidak sengaja melihat perbuatan tersebut. Seolah-olah Nabi tidak menginginkan hal tersebut menjadi hukum yang baru.”
Kedua: Larangan ini berlaku khusus untuk buang hajat di tanah lapang bukan yang berada di dalam ruangan. Ini adalah pendapat Imam Malik, Asy-Syafi’i, dan riwayat yang paling shahih dari Ahmad dan Ishaq. Mereka berpendapat dengan menggabungkan dua dalil, “Kaidah perkataan didahulukan daripada perbuatan hanya bisa diterapkan dalam kondisi khushushiyah (amalan tersebut hanya khusus untuk nabi saja) dan tidak ada dalil dalam hal ini.”
Ketiga: Boleh membelakangi kiblat, tapi tidak boleh menghadapnya. Pendapat ini diriwayatkan dari Ahmad dan Abu Hanifah, sebagai konsekuensi mengamalkan tekstual hadits Ibnu Umar dan Abu Ayub Al-Anshari sekaligus.
Keempat: Diperbolehkan menghadap kiblat dan membelakanginya secara mutlak. Ini adalah pendapat Aisyah, Urwah, Rabi’ah dan Dawud. Alasan yang mereka gunakan adalah hadits-hadits yang mendasari saling bertentangan, maka kembali pada hukum asal yaitu diperbolehkan.
Saya katakan, “Mudah-mudahan pendapat pertama adalah pendapat yang paling benar yaitu pengharaman secara mutlak, karena dalilnya paling kuat, dan lebih selamat untuk diamalkan. Wallahu a’lam.
f. Dilarang berbicara secara mutlak kecuali darurat.
Diriwayatkan dari Ibnu Umar, ia menuturkan, ada seseorang melewati Rasulullah ketika beliau sedang kencing. Orang tersebut mengucapkan salam, namun beliau tidak membalasnya. (Shahih. HR. Muslim (370), Abu Dawud (16), At-Tirmidzi, An-Nasa’i (1/15), Ibnu Majah (353).
Menjawab salam hukumnya wajib. Tidak dijawabnya salam menunjukkan keharaman berbicara. Terlebih lagi jika dalam pembicaraan itu mengandung dzikir kepada Allah Akan tetapi, jika seseorang berbicara karena ada suatu kebutuhan yang mesti dilakukan ketika itu, seperti menunjuki jalan pada orang atau ingin meminta air dan semacamnya, maka dibolehkan karena alasan darurat. Wallahu a’lam.
g. Tidak membuang hajat di jalan dan tempat berteduhnya manusia serta tempat-tempat semisalnya.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah. Nabi bersabda:
اتَّقُوا اللَّاعِنَيْنِ
“Hati-hatilah terhadap dua orang yang dilaknat. Para shahabat bertanya, “Siapa itu dua orang yang dilaknat, wahai Rasulullah?” Beliau bersabda:
الَّذِي يَتَخَلَّى فِي طَرِيقِ النَّاسِ أَوْ فِي ظِلْهِمْ
“Orang yang membuang hajat di jalan dan tempat berteduhnya manusia.” (Shahih HR. Muslim (68), Abu Dawud (25)
BACA JUGA: Adab Membaca Al-Qur’an
h. Menghindari kencing di tempat yang biasa digunakan untuk mandi.
Terlebih ketika air menggenang di satu tempat saja, seperti telaga atau semisalnya. Disebutkan dalam sebuah riwayat bahwa, “Nabi telah melarang seseorang untuk buang air kecil di tempat ia mandi.” (Shahih. HR. An-Nasa) (1/130, Abu Dawud (281)
i. Menghindari kencing di air menggenang yang tidak mengalir.
Berdasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Jabir, ia menuturkan bahwa Rasulullah melarang untuk kencing di air yang tidak mengalir.”
Memperhatikan adab ketika istinja’ (membersihkan sisa kotoran setelah buang hajat), hal ini sudah diketengahkan di bagian awal.
k. Mengucapkan doa:
غُفْرَانَكَ
“Ampunilah aku ya Allah” setelah keluar kamar mandi.
Dari Aisyah, ia menuturkan, “Nabi jika keluar dari tempat buang hajat beliau mengucapkan:
غُفْرَانَكَ
“(Ampunilah aku ya Allah)”,” (Shahih HR. Muslim (281), An-Nasai (1/34) []
Sumber: Shahih Fiqhu As-Sunnah (Shahih Fiqih Sunnah (Jilid 1)/ Penulis: Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim / Penerbit: Insan Kamil / Cetakan: Cet. 1: Nopember 2021 / Rabiul Akhir 1443 H
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam


