JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Kajian

3 Tempat Terlarang untuk Buang Hajat

Buang hajat adalah kebutuhan alami manusia, namun Islam melarang melakukannya di sembarang tempat karena dapat menimbulkan mudarat dan mengganggu orang lain. Larangan ini perlu dipahami semua kalangan, termasuk anak-anak dengan bimbingan orang tua.

Rasulullah ﷺ melarang buang hajat di beberapa tempat, di antaranya:

1- Air yang tidak mengalir

Diharamkan kencing atau buang air besar di air yang diam, baik air tersebut sedikit maupun banyak, termasuk jika dilakukan dengan perantara bejana. Adapun air yang mengalir tidak termasuk larangan, namun tetap dianjurkan untuk dihindari, terlebih jika alirannya kecil.

BACA JUGA:  8 Tempat Terlarang Shalat

2- Lubang

Dilarang kencing di lubang yang biasa menjadi tempat tinggal binatang, karena lubang tersebut juga disebut sebagai tempat tinggal jin.

3- Jalan umum dan tempat berteduh manusia

Buang hajat di jalan yang dilalui manusia atau di tempat mereka bernaung termasuk perbuatan yang dilaknat karena mengganggu dan menajisi lingkungan yang digunakan orang banyak, sementara mengganggu kaum muslimin hukumnya haram.

BACA JUGA:  Dusta, Terlarang bagi Seorang Muslim

Selain itu, disebutkan pula larangan buang hajat di mata air, sungai yang digunakan manusia, bawah pohon berbuah, tepi sungai, dan pintu masjid. Meski hadits-hadits tentang tempat tersebut lemah, kaidah utamanya tetap jelas: dilarang buang hajat di tempat yang dimanfaatkan manusia karena menimbulkan gangguan. []

RUJUKAN: QURAN-SUNNAH

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Kajian

6 Rukhshah (Keringanan) bagi Musafir

Kajian

Hukum Takut Miskin karena Punya Anak

Kajian

Batas Waktu Shalat Subuh

Kajian

Hukum Menarik Kembali Sedekah