JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Baiti Jannati

Hak Finansial Istri: Tempat Tinggal dan Akomodasi

Shalat Sunnah

Tempat tinggal merupakan salah satu hak istri yang wajib dipenuhi oleh suami. Maksudnya, suami harus menyediakan tempat tinggal yang layak bagi istrinya sesuai dengan kemampuan dan kelapangan rezekinya. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya):

“Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu.” (QS. At-Talaq: 6)

Ayat ini menunjukkan kewajiban suami untuk menyediakan tempat tinggal yang pantas, aman, dan menjaga kehormatan istri. Para ulama menjelaskan bahwa tempat tinggal tersebut harus memberikan rasa aman, privasi, dan kenyamanan bagi istri, serta tidak membahayakan dirinya, baik secara fisik maupun moral.

BACA JUGA: Kenapa Allah Menyebut Suami-Istri Itu Seperti Pakaian?

Rasulullah ﷺ juga menegaskan kewajiban ini dalam haditsnya:

“Dan hak mereka atas kalian adalah kalian memberi mereka nafkah dan pakaian dengan cara yang patut.” (HR. Muslim no. 1218)

Para ulama menjelaskan bahwa termasuk dalam makna “nafkah” adalah tempat tinggal, karena ia merupakan kebutuhan pokok yang tidak terpisahkan dari kehidupan seorang istri.

Imam Ibnu Qudamah رحمه الله berkata:
“Suami wajib menyediakan tempat tinggal bagi istrinya, sesuai dengan kemampuannya, yang dapat menjaga dan melindunginya, karena hal itu termasuk kebutuhan dasar yang tidak bisa ditinggalkan.” (Al-Mughni)

Demikian pula, Imam An-Nawawi رحمه الله menjelaskan:
“Tempat tinggal yang wajib adalah yang layak bagi wanita seperti dirinya, sesuai dengan kebiasaan yang berlaku dan kemampuan suami.” (Syarh Shahih Muslim)

BACA JUGA:  Hak Finansial Istri: Mahar

Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu sangat menekankan pemenuhan hak-hak istri, termasuk tempat tinggal, sebagai bagian dari tanggung jawab seorang suami. Hal ini menunjukkan bahwa Islam sangat menjaga kemuliaan dan kesejahteraan wanita dalam kehidupan rumah tangga.

Dengan demikian, menyediakan tempat tinggal bukan sekadar kewajiban materi, tetapi juga bentuk tanggung jawab, kasih sayang, dan penjagaan terhadap kehormatan istri dalam ikatan pernikahan. []

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Baiti Jannati

Hak Non-Finansial Istri: Diperlakukan dengan Baik oleh Suami

Baiti Jannati

Hak Finansial Istri: Nafkah

Baiti Jannati

Hak Finansial Istri: Mahar

Baiti Jannati

Qurrata Ayun, Penyejuk Pandangan