JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Kajian

Yang Paling Baik dalam Membayar Utang

Dalam salah satu hadits, Rasulullah Saw menjelaskan:

“Sesungguhnya sebagian dari orang yang paling baik adalah orang yang paling baik dalam membayar (utang).” (HR Bukhari).

Lantas bagaimana jadinya, jika pada saat jatuh tempo waktu pembayaran, ternyata seseorang belum memiliki uang yang cukup untuk melunasi tanggungan utangnya? Apakah wajib baginya untuk mengupayakan tersedianya dana dengan cara berutang pada orang lain, guna menutupi tanggungan utangnya yang awal (gali lobang tutup lobang)?

Dalam menjawab persoalan di atas, kiranya perlu ditinjau dari dua sudut pandang. Pertama, berkaitan dengan hukum berutang pada orang lain guna melunasi utang yang awal. Kedua, berkaitan dengan hukum melunasi utang pada saat jatuh tempo.

Para ulama fiqih berpandangan bahwa tidak wajib bagi seseorang untuk mengupayakan terwujudnya keadaan yang mewajibkan seseorang untuk melakukan suatu hal (tahshîlu sabab al-wujûb lâ yajib) (lihat: Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj ala Syarh al-Minhaj, juz 9, hal. 479).

Hal ini misalnya seperti dalam permasalahan melunasi utang, para ulama’ berpandangan bahwa tidak wajib bagi seseorang untuk bergegas bekerja agar dapat menghasilkan uang, sehingga ketika ia telah memiliki uang maka ia terkena tuntutan kewajiban melunasi utangnya. []

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Kajian

Jangan Menghina Sesama Muslim

Kajian

3 Larangan bagi Seorang Muslim

Kajian

Tanda-tanda Husnul Khatimah

Kajian

Ayat Terakhir Al-Quran

Leave a Reply