JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Kajian

Amalan-amalan di Bulan Rajab

Amalan di Bulan Rajab

Bulan Rajab adalah salah satu dari empat bulan haram dalam kalender Hijriyah yang memiliki keutamaan istimewa dalam Islam. Bulan ini merupakan bulan ke-7 dalam kalender Islam dan dianggap sebagai salah satu bulan suci.

Ada beberapa amalan di bulan ini yang mempunyai keutamaan.

Pertama: Boleh berpuasa pada bulan Rajab sebagai bulan haram (bulan suci), namun tidak mengkhususkan ibadah puasa tertentu pada hari tertentu, seperti ada yang menyebar broadcast (berita siar) akan anjuran puasa pada satu Rajab hingga tujuh Rajab. Ini tidak berdasarkan hadits yang shahih.

Syaikh Shalih Al-Munajjid hafizhahullah berkata, “Adapun mengkhususkan puasa pada bulan Rajab, maka tidak ada hadits shahih yang menunjukkan keutamaannya atau menunjukkan anjuran puasa saat bulan Rajab. Yang dikerjakan oleh sebagian orang dengan mengkhususkan sebagian hari di bulan Rajab untuk puasa dengan keyakinan bahwa puasa saat itu memiliki keutamaan dari yang lainnya, maka tidak ada dalil yang mendukung hal tersebut.” (Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 75394)

BACA JUGA: Dosa dan Pahala Dilipatkgandakan di Bulan Rajab

Yang tepat hanyalah berpuasa pada bulan Rajab karena itu masuk bulan haram. Ada anjuran dari sebagian salaf untuk berpuasa di bulan haram seperti perkataan Sufyan Ats-Tsauri dan Ibnu ‘Abbas. Dengan catatan, silakan puasanya bebas pada hari kapan pun di bulan Rajab tanpa mengistimewakan tanggal tertentu.

Kedua: Tidak ada amalan shalat khusus pada malam-malam bulan Rajab, begitu juga tidak ada anjuran dzikir-dzikir khusus seperti yang kebanyakan tersebar di tengah-tengah kita saat ini.

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Setiap hadits yang membicarakan puasa Rajab dan shalat pada sebagian malam (seperti shalat setelah Maghrib pada malam-malam pertama bulan Rajab, pen), itu berdasarkan hadits dusta.” (Al-Manar Al-Munif, hlm. 49).

Ketiga: Membayar utang puasa dengan segera.

Allah Ta’ala berfirman,

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185)

BACA JUGA: Betapa Istimewanya Amalan Birrul Walidain

Keempat: Bulan Rajab saatnya menanam.

Abu Bakr Al-Balkhi rahimahullah berkata,

شَهْرُ رَجَبٍ شَهْرُ الزَّرْعِ ، وَشَهْرُ شَعْبَانَ شَهْرُ سَقْيِ الزَّرْعِ ، وَشَهْرُ رَمَضَانَ شَهْرُ حِصَادِ الزَّرْعِ

“Bulan Rajab saatnya menanam. Bulan Sya’ban saatnya menyiram tanaman dan bulan Ramadhan saatnya menuai hasil.” (Lihat Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 92748) []

SUMBER: RUMAYSHO

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Kajian

Bersedekah dengan Harta yang Paling Dicintai

Kajian

Hukum Menangisi Mayit

Kajian

Perbuatan Tercela bila Menggunakan Air Keran Terlalu Deras saat Wudhu

Kajian

Perkara Lisan: Berdebat dengan Cara Batil atau Tanpa Ilmu, Banyak Berbicara, Suka Mengganggu dan Sombong