JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Tanya Jawab

Apa Hukum Melepaskan dan Menguraikan Sihir dari Orang yang Terkena Sihir (Nusyrah)?

Sihir

Pertanyaan: Apa hukum melepaskan menguraikan sthir dari orang yang disihir (nusyrah)?

Jawaban: Nusyrah terbagi menjadi dua bagian.

Pertama: Dengan menggunakan al-Qur’an, do’a-do’a yang disyan’atkan dan do’a-do’a yang mubah maka ini tidak apa-apa, karena mengandung maslahat dan tidak menimbulkan kerusakan. Bahkan kadangkala wajib karena maslahatnya murni tanpa ada mafsadah (kerusakan).

BACA JUGA: Apakah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam Pernah Tersihir (Terkena Sihir)?

Kedua: Jika nusyrah itu dari sesuatu yang diharamkan, seperti melepaskan sihir dengan sihir pula, maka dalam hal ini ada perbedaan diantara ahli ilmu diantaranya ada yang membolehkan karena keadaannya dharurat, dan diantara mereka ada yang tidak membolehkan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang nusyrah, maka beliau bersabda: “Hal itu termasuk perbuatan syetan.” (sanadnya jayyid (baik) dan diriwayatkan Abu Dawud)

Berdasarkan hal ini maka mencegah sihir dengan sihir adalah haram. Kewajiban seseorang adalah kembali kepada Allah Subhanahu wa Ta’la dengan berdo’a dan merendahkan diri kepada-Nya, untuk menghilangkan keburukan sihir tersebut Allah Subhanahu wa Ta’la berfirman:

وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ …

“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku.” (QS. al-Baqarah: 186)

BACA JUGA:  Tukang Sihir Firaun

Dan juga Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

أَمَّن يُحِيبُ الْمُضْطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَكْشِفُ السُّوءَ وَيَجْعَلُكُمْ خُلَفَاءَ الْأَرْضِ أعلهُ معَ اللَّهُ قَلِيلاً مَّا تَذَكَّرُونَ (٦٢)

“Atau siapakah yang memperkenankan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila ia berdoa kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan dan yang menjadikan kamu (manusia) sebagai khalifah di bumi? Apakah disamping Allah ada tuhan (yang lain)! Amat sedikitlah kamu mengingati-(Nya).” (QS. an-Naml: 62)

(Majmuu’ Fataawaa asy-Syaikh 2/176-177) []

Sumber: Al-Fatawa Al-Muhimmah (Fatwa-fatwa Penting dalam Sehari-hari jilid 1) / Penulis: Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin / Penerbit: Pustaka as-Sunnah / Cetakan 2, Maret 2012

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Tanya Jawab

Bagaimanakah Terjadinya Perubahan Tubuh di Akhirat dari Keadaannya di Dunia?

Tanya Jawab

Apakah Imam Mahdi Itu Benar-benar Nyata Adanya?

Tanya Jawab

Apa Hukum Menyewakan Kios untuk Menjual Rokok, Alat Musik, Kaset Video dan Bank Ribawi?

Tanya Jawab

Apa Hukum Bekerja di Bank?