JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Tanya Jawab

Apa Hukum Memakai Gelang untuk Mengobati Penyakit Rheumatik?

Hukum Memakai Gelang untuk Mengobati Penyakit Rheumatik

Pertanyaan: Asy-Syaikh yang mulia, ditanya tentang hukum memakai gelang untuk mengobati penyakit rheumatik?

Jawaban: Ketahuilah bahwa obat itu adalah sarana penyembuhan sedangkan yang menyembuhkan adalah Allah, maka tidak ada sebab kecuali apa yang dijadikan Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagai sebab atau sarana, dan sebab yang dijadikan Allah sebagai sebab ada dua macam:

Pertama: Sebab-sebab syar’iyah seperti al-Qur’an dan do’a sebagaimana yang disabdakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang surat al-Fatihah: “Dari mana engkau tahu bahwa al-Fatihah itu ruqyah?”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah meruqyah orang yang sakit dengan mendo’akan mereka, lalu Allah Subhanahu wa Ta’ala menyembuhkan dengan do’a beliau bagi orang yang menginginkan kesembuhan.

BACA JUGA:  Apakah Tidur Lelap Membatalkan Wudhu?

Kedua: Sebab-sebab yang dapat dirasakan seperti obat-obat yang sudah diketahui dari jalan syari’at seperti madu atau dengan cara melakukan percobaan seperti obat-obat yang sudah dikenal.

Jenis ini harus memberikan pengaruh langsung yang dapat dirasakan sehingga boleh untuk mengambil obat yang dapat menghantarkan kepada kesembuhan dengan izin Allah. Adapun jika hanya dugaan atau khayalan yang dibayangkan orang yang sakit lalu dapat memberikan kelapangan jiwa, maka dasar dari hal itu adalah dugaan atau khayalan yang dibayangkan oleh orang yang sakit yang dapat memberikan kesenangan jiwa si sakit sehingga sakitnya dapat hilang.

Tidak boleh bersandar dan menetapkan hal itu sebagai obat. Sebab seseorang tidak diperkenankan untuk menyandarkan kepada persangkaan dan khayalan dalam hal ini, oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari memakai kalung dan gelang atau sepertinya untuk menghilangkan dan menolak penyakit. Dan karena hal itu bukan sebab syar’i dan juga sebab indrawi.

Dan jika bukan sebagai sebab secara syar’i atau indrawi maka tidak boleh menjadikannya sebagai sebab, dan jika hal itu dijadikan sebagai sebab berarti termasuk menentang Allah dalam kekuasaannya dan menyekutukannya, dimana dia telah membuat sekutu kepada Allah dengan membuat sebab, padahal Allah tidak menjadikannya sebagai sebab.

BACA JUGA:  Apakah Iblis dari Kalangan Malaikat?

Asy-Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab -rahimahullah- telah memberikan penjelasan untuk masalah ini di dalam Kitab at-Tauhid dengan perkataannya (bab termasuk syirik memakai gelang, tali, dan sepertinya untuk menolak dan menghilangkan musibah), aku tidak mengira bahwa gelang yang diberikan oleh apoteker sebagai resep untuk penderita rheumatik yang disebutkan dalam pertanyaan tersebut melainkan dari jenis ini.

Karena gelang tersebut bukan sebab yang syar’i dan juga indrawi yang dapat diketahui secara langsung oleh orang yang sakit rheumatik hingga bisa menyembuhkannya sehingga tidak sepatutnya bagi yang terkena penyakit untuk menggunakan gelang tersebut sampai diketahui sebab yang nyata. Wallahul Muwaffiq.

(Majmuu’ Fataawaa asy-Syaikh 1/110-111) []

Sumber: Al-Fatawa Al-Muhimmah (Fatwa-fatwa Penting dalam Sehari-hari jilid 1) / Penulis: Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin / Penerbit: Pustaka as-Sunnah / Cetakan 2, Maret 2012

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Tanya Jawab

Bagaimanakah Terjadinya Perubahan Tubuh di Akhirat dari Keadaannya di Dunia?

Tanya Jawab

Apakah Imam Mahdi Itu Benar-benar Nyata Adanya?

Tanya Jawab

Apa Hukum Menyewakan Kios untuk Menjual Rokok, Alat Musik, Kaset Video dan Bank Ribawi?

Tanya Jawab

Apa Hukum Bekerja di Bank?