Tanya: Apa hukum orang yang lupa ketika wudhu, sama saja yang dia lupa apakah perkara yang wajib ataukah perkara sunnah. Apakah dia harus mengulangi anggota wudhu yang dia lupa saja, atau mengulangi wudhu secara keseluruhan?
BACA JUGA: Apa Hukum Biro Jasa STNK dan Semisalnya dalam Islam?
Jawab: Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah:
▪️ Apabila waktu lupanya itu masih dekat, maka dia mengulangi anggota wudhu yang dia lupa dan anggota wudhu yang sesudahnya.
▪️ Adapun apabila sudah lama jeda waktunya, maka dia harus mengulangi wudhu semuanya.
▪️ Kalau seandainya dia lupa misalnya membasuh tangan kiri ketika wudhu, kemudian dia teringat setelah mengusap kepala, atau ketika mencuci kedua kaki.
BACA JUGA: Apa Hukum Mandi Jumat?
Maka dia kembali mencuci tangan kirinya, kemudian mengusap kepalanya, kemudian membasuh kedua kakinya.
▪️ Adapun apabila waktunya sudah lama maka sesungguhnya dia harus mengulangi wudhu semuanya. []
Fatawa Nur ala Ad-Darbi 5/101 | Telegram: Al-Khansa Soopomo
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam