Tanya: Apa hukum orang yang lupa ketika wudhu, sama saja yg dia lupa apakah perkara yang wajib ataukah perkara sunnah. Apakah dia harus mengulangi anggota wudhu yang dia lupa saja, atau mengulangi wudhu secara keseluruhan? Jazakumullah Khairan.
Jawab: Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah
✅ Apabila waktu lupanya itu masih dekat, maka dia mengulangi anggota wudhu yang dia lupa dan anggota wudhu yang sesudahnya.
BACA JUGA: wMenyentuh Istri Apakah Membatalkan Wudhu?
✅ Adapun apabila sudah lama jeda waktunya, maka dia harus mengulangi wudhu semuanya.
Kalau dia lupa misalnya membasuh tangan kiri ketika wudhu, kemudian dia teringat setelah mengusap kepala atau ketika mencuci kedua kaki, aka dia kembali mencuci tangan kirinya, kemudian mengusap kepalanya, kemudian membasuh kedua kakinya.
BACA JUGA: Hukum Wudhu Sambil Telanjang
Adapun apabila waktunya sudah lama maka sesungguhnya dia harus mengulangi wudhu semuanya.
Fatawa Nur ala Ad-Darbi 5/101 | ⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam


