
Tanya: Apakah bersentuhan dengan istri itu membatalkan wudhu?
Jawaban :
Sesungguhnya pendapat yang benar tidaklah membatalkan wudhu,
▫️bersentuhan dengan istri ataupun selain istri, apabila tidak keluar sesuatu dari kemaluannya.
▫️Semata-mata menyentuh atau mencium.
▫️Dahulu Nabi ﷺ mencium sebagian istri-istri beliau, Kemudian beliau shalat dan tidak mengulang wudhu.
Adapun firman Allah :
أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ
[QS. An-Nisa 43]
✅ Maka yang dimaksud adalah berjimak, bukanlah bersentuhan kulit. Yang dimaksud dengan لامستم di situ adalah berjimak dengan wanita.
✅ Adapun sekedar menyentuhnya, menciumnya atau berjabatan tangan atau semisal itu, maka itu tidaklah membatalkan wudhu secara mutlak.
BACA JUGA: Apakah Ketika Berdoa, Harus Menutup Aurat?
Walaupun dengan syahwat, Walaupun dia merasakan kelezatan, menurut pendapat yang benar tidak membatalkan wudhu dan ini pendapat yang rojih dari pendapat para ulama.
Fatawa Nur ala Ad-Darbi 5/217 []
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam