JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Kajian

Apakah Seorang Muslim Harus Mengikuti Suatu Mazhab Tertentu?

Akhir Zaman, Mazhab

Tidak diragukan lagi bahwa Rasulullah tidak mewajibkan manusia Rasulullah hanya mewajibkan untuk mengikutinya. Sebab kebenaran hanya ada pada apa yang dibawa oleh Rasulullah.

Jika para pengikut ini mau berlaku adil, tentu akan jelas bagi mereka bahwa taklid terhadap mazhab seorang imam tertentu tanpa melihat dan memperhatikan dalil merupakan suatu kebodohan dan bencana yang besar. Itu terjadi karena dorongan hawa nafsu dan fanatisme semata.

Para imam mujtahid seluruhnya sepakat untuk menolaknya sebagaimana perkataan mereka yang telah engkau saksikan sendiri. Barang siapa mengikuti dalil, maka ia telah mengikuti imamnya seluruh imam dan mengikuti Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya.

Seseorang disebut keluar dari mazhab mereka jika ia tetap kaku dan keras kepala dalam bertaklid dengan menyelisihi dalil. Sebab imamnya sendiri ketika ada hadits yang selamat dari berbagai kekurangan yang sampai kepadanya, maka ia pasti akan meninggalkan pendapatnya dan mengikuti hadits.

BACA JUGA:  Fiqih setelah Masa Para Tabi’in

Seseorang yang tetap bersikeras untuk bertaklid dalam keadaan seperti ini, maka ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, serta mengikuti hawa nafsunya (Hadiyatus Sultan Ilå Muslimi Bilådıl Yäbän, Ma’sumi, dengan tahqiq Salim Al-Hilaly, hal: 76).

Allah berfirman:

أَفَرَعَيْتَ مَنِ اتَّخَذَ إِلَهَهُ هَوَنَهُ وَأَضَلَّهُ اللَّهُ عَلَى عِلْمٍ…

“Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya dan Allah Membiarkannya sesat dengan sepengetahuan-Nya…” (QS. Al-Jatsiyah [45]: 23).

… فَإِن تَنَزَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ

Juga berfirman.”… Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu. maka kembalikanlah kepada Allah (al-Quran) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian…” (QS. An-Nisa’ (4): 59).

Ibnu Hazmas berkata (Dinukil olch Ad-Dahlawy dalam kitab Hujjatullah Al-Balighah, Jilid 1, Hal 104-155):

“Taklid hukumnya haram. Tidak dihalalkan bagi siapa pun untuk mengambil perkataan seseorang selain Rasulullah tanpa bukti, sebab Allah berfirman:

اتَّبِعُوا مَا أُنزِلَ إِلَيْكُم مِّن رَّبِّكُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا مِن دُونِهِ أَوْلِيَاء… .

“Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu, dan janganlah kamu ikuti selain Dia sebagai pemimpin….” (QS. Al-A’raf [7]: 3).

Allah berfirman:

وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ اتَّبِعُوا مَا أَنزَلَ اللهُ قَالُوا بَلْ نَتَّبِعُ مَا أَلْفَيْنَا عَلَيْهِ ءَابَاءَنَا….

“Dan apabila dikatakan kepada mereka, “Ikutilah apa yang telah Diturunkan Allah,” mereka menjawab, “(Tidak!) Kami mengikuti apa yang kami dapati pada nenek moyang kami (melakukannya)…” (QS. Al-Baqarah [2]: 170).

Allah berfirman sebagai pujian terhadap orang yang tidak bertaklid:

… فَبَشِّرْ عِبَادِ * الَّذِينَ يَسْتَمِعُونَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُ أُوْلَبِكَ الَّذِينَ هَدَتْهُمُ اللَّهُ وَأُوْلَبِكَ هُمْ أُولُوا الْأَلْبَابِ )

“…sebab itu sampaikanlah kabar gembira itu kepada hamba-hamba-Ku. (Yaitu) mereka yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya. Mereka itulah orang-orang yang telah Diberi petunjuk oleh Allah dan mereka itulah orang-orang yang mempunyai akal sehat.” (QS. Az-Zumar [39]: 17-18).

Allah berfirman:

… فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ….

“…Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (al-Quran) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian…” (QS. An-Nisa’ [4]: 59).

Allah juga tidak membolehkan mengembalikan suatu perselisihan kepada seseorang tanpa Al-Qur’an dan As-Sunnah. Hal ini juga telah dibenarkan oleh ijma’ para shahabat sejak awal hingga terakhir, ijma’ para tabi’in sejak awal sampai terakhir, ijma’ para tabi’ut tabi’in sejak awal hingga terakhir untuk menolak dan melarang seseorang yang sengaja memegang pendapat hanya kepada salah satu di antara mereka atau sebelum mereka dengan mengambil seluruh pendapatnya.

Ketahuilah, bahwa siapa saja yang mengambil seluruh perkataan Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi’i, atau seluruh perkataan Ahmad, kemudian tidak berpaling dari perkataan yang mengikuti mereka atau selain mereka kepada perkataan yang lain, tidak bersandar pada apa yang ada pada Al-Qur’an dan As-Sunnah, dan tidak mau berubah kepada perkataan manusia selainnya.

Maka, sesungguhnya dia telah menyelisihi ijma’ seluruh umat sejak generasi awal hingga terakhir dengan pasti tanpa keraguan sedikit pun. Dia juga tidak akan mendapatkan teladan baik pada generasi salaf dan juga orang-orang di semua masa dari tiga masa yang terpuji. Sebab dalam hal ini dia telah mengikuti selain jalannya orang-orang mukmin. Begitu juga para fuqaha melarang untuk bertaklid kepada selain mereka, sehingga orang yang bertaklid kepada mereka telah menyelisihi mereka.

Al-Ma’shumi berkata, “Sungguh mengherankan orang-orang yang bertaklid dan fanatik terhadap mazhab-mazhab baru yang tersebar. Seandainya salah satu di antara mereka mengikuti apa yang dinisbatkan kepada mazhabnya meskipun jauh dari dalil, meyakininya seakan-akan itu adalah nabi yang diutus, maka ini sungguh jauh dari kebenaran.

“Kita telah menyaksikan dan melihat sendiri bahwa orang-orang yang bertaklid ini berkeyakinan bahwa imam mereka terlindung dari berbuat kesalahan. Semua yang dikatakannya merupakan suatu kebenaran yang pasti. Mereka memantapkan hati untuk tidak meninggalkan taklid, meskipun ada dalil yang menyelisihinya. Ini persis seperti yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan selainnya dari Adi bin Hatim ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah membaca, “Mereka menjadikan orang-orang alim (Yahudi), dan rahib-rahibnya (Nasrani) sebagai rabb selain Allah…” (QS. At-Taubah 10). Maka aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya mereka tidak menyembahnya. Rasulullah bersabda, ‘Sesungguhnya mereka jika menghalalkan sesuatu, maka pengikutnya juga akan menghalalkannya. Jika mereka mengharamkan sesuatu, maka pengikutnya pun akan mengharamkannya. Itulah bentuk penyembahan mereka.”

Telah dinukil dari ImamAsy-Syafi’i (Hadiyatus Sultan, hal. 69), “Barang siapa bertaklid kepada seseorang dalam pengharaman atau penghalalan sesuatu. Sedangkan ada hadits yang menyelisihinya, dan taklidnya itu menghalanginya beramal dengan sunnah. Maka, sungguh ia telah menjadikan orang yang ditaklidinya sebagai Rabb selain Allah. Menghalalkan apa yang diharamkan Allah , dan mengharamkan apa yang dihalalkan Allah.”

Al-Mardawi ás menukil dari Syaikhul Islam as, “Barang siapa mewajibkan untuk bertaklid pada imam tertentu, maka ia diminta untuk bertaubat. Jika tidak bertaubat, maka ia dibunuh. Sebab bentuk mewajibkan ini merupakan penyekutuan kepada Allah dalam hal pensyariatan, yang merupakan kekhususan rububiyah-Nya.”

Al-Kamal bin Al-Hammam Al-Hanafi menyebutkan bahwa, beriltizam atau memegang teguh suatu mazhab tertentu hukumnya tidak wajib menurut pendapat yang benar. Iltizamnya itu tidak diwajibkan, karena tidak ada kewajiban kecuali yang diwajibkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Sedangkan Allah dan Rasul-Nya tidak mewajibkan seseorang untuk bermazhab dengan mazhab salah satu imam. Bertaklid dalam urusan agamanya pada setiap apa yang dikatakan imam dan meninggalkan imam lainnya. Masa-masa yang utama pun telah sepakat bahwa tidak ada perkataan yang mewajibkan untuk bermazhab dengan suatu mazhab tertentu.” (Hadiyatus Sultan, hal. 56).

BACA JUGA:   Kumpulan Nasihat Imam Syafi’i

Al-Qarafi berkata, “Para shahabat telah sepakat bahwa orang yang meminta fatwa kepada Abu Bakar, Umar, dan bertaklid kepada keduanya, maka boleh baginya meminta fatwa kepada Abu Hurairah, Mu’adz bin Jabal dan selain keduanya. Beramal dengan perkataan mereka tanpa pengingkaran.” (Adhwa’ul Bayán, (7/488)

Pada masa shahabat pun tidak didapati ada seseorang yang memilihsalah seorang dari mereka, bertaklid padanya pada seluruh pendapatnya dan tidak pernah mengabaikannya sedikit pun, serta mengabaikan perkataan-perkataan orang lain dan tidak mengambil pendapat mereka sedikit pun.

Kita tahu pasti bahwa yang seperti ini belum pernah terjadi pada masa tabi’in dan tabi’ut tabi’in. Orang-orang yang bertaklid ini membohongi kita bahwa ada seseorang yang menempuh jalan mereka yang sukar dan berbahaya dan menisbatkannya pada masa yang utama melalui lisan Rasulullah. Bid’ah ini baru terjadi pada abad keempat yang telah dicela melalui lisan Rasulullah.

Semoga Allah merahmati Imam Malik, Imam Darul Hijrah (Madinah), seseorang yang disepakai memiliki ilmu, keutamaan dan kemuliaan. Ketika Al-Manshur ingin memerintahkan manusia agar beramal menggunakan Al-Muwatha, maka ia tidak menerimanya dan menolaknya. []

Sumber: Shahih Fiqhu As-Sunnah (Shahih Fiqih Sunnah (Jilid 1)/ Penulis: Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim / Penerbit: Insan Kamil / Cetakan: Cet. 1: Nopember 2021 / Rabiul Akhir 1443 H

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Kajian

Talbis Iblis terhadap Para Penceramah, Pemberi Nasihat, dan Penutur Kisah

Kajian

3 Penyakit Hati: Cinta Dunia, Kedudukan, dan Pujian

Kajian

Mengapa Rasulullah Diperintahkan untuk Beristighfar ketika Fathu Mekkah?

Kajian

Dalam Al-Quran, Mengapa yang Disebutkan Celaka Hanya Tangan Abu Lahab?