Setelah masa tabi’in, Allah memunculkan orang-orang yang membawa ilmu. Mereka mengambil ilmu dari para tabi’in, menyusun metode-metode guru-guru mereka, berpegang erat-erat terhadap hadits Rasulullah dan mengambil dalil dari perkataan para shahabat dan tabi’in.
Perlu diketahui bahwa apa yang berasal dari mereka (tabi’in dan generasi sebelumnya) adalah hadits-hadits yang dinukil dari Rasulullah, yang telah diringkas sehingga menjadi mauquf. Atau merupakan kesimpulan hukum dari nash-nash dan ijtihad mereka dengan pendapat-pendapat mereka. Mereka adalah orang-orang yang paling baik dalam menetapkan setiap hal tersebut dari pada orang-orang yang datang setelah mereka.
Mereka lebih banyak benarnya pada setiap permasalahan, lebih dulu masanya dan lebih memahami ilmu. Oleh karena itu, pendapat mereka harus diambil kecuali jika mereka berbeda pendapat, sementara hadits Rasulullah berbeda dengan pendapat mereka secara jelas dan nyata.
BACA JUGA: Fikih pada Masa Shahabat
Pada masa ini mereka telah mendapatkan petunjuk untuk mulai membukukan fikih. Imam Malik dan Muhammad bin Abdurrahman bin Abi Dzi’b membuatnya di Madinah. Ibnu Juraij dan Ibnu Uyainah di Makkah, Ats-Tsauri di Kufah, dan Ar-Rabi’ bin Shabih di Basrah.
Imam Malik adalah orang yang paling kuat dan kapabel terhadap hadits penduduk Madinah dari Rasulullah dan paling terpercaya dalam urusan sanad. Paling mengetahui putusan-putusan Umar, berbagai pendapat Abdullah bin Umar, Aisyah, dan para pengikutnya dari kalangan fuqaha’ sabah (tujuh ahli fikih Madinah).
Melalui Imam Malik dan orang selevelnyalah ilmu riwayat dan fatwa bisa berkembang. Ketika ia dihadapkan dengan suatu perkara maka ia menyampaikan hadits, berfatwa, hingga dapat memberi faedah, dan menjadikan lebih baik.
Sementara Abu Hanifah, sangat memegang pendapat mazhab Ibrahim An-Nakha’i dan kawan-kawannya. Ia tidak pernah melampauinya kecuali atas kehendak Allah la adalah orang yang memiliki peran besar dalam menerangkan mazhabnya. Sangat mendalam analisanya ketika menjelaskan mazhabnya dan sangat perhatian terhadap pembahasan furu’ fikih.
Sahabatnya yang paling terkenal dan sering disebutkan adalah Abu Yusuf . la merupakan orang yang paling baik tulisannya. Murid yang paling rajin adalah Muhammad bin Al-Hasan. Menurut kabar, ia belajar fikih dari Abu Hanifah dan Abu Yusuf, kemudian pergi ke Madinah dan belajar Al-Muwattha’ kepada Imam Malik.
Muhammad bin Al-Hasan kembali pulang ke negerinya dan mencocokkan antara Al-Muwattha dengan mazhab sahabat dan pengikutnya masalah demi masalah. Jika sesuai maka ia menetapinya. Jika tidak, namun sekelompok shahabat dan tabi’in berpendapat seperti mazhabnya dan para pengikutnya, maka ia menetapinya.
Jika mendapatkan qiyas yang dhaif atau tarjih yang menyelisihi hadits shahih yang dikerjakan oleh para fuqaha, dan menyelisihi amalan mayoritas ulama, maka ia meninggalkannya dan berpindah ke mazhab salaf yang menurutnya lebih rajih. Kedua sahabat Abu Hanifah ini masih tetap mengikuti mazhabnya An-Nakha’i selama masih memungkinkan, sebagaimana yang dilakukan oleh Abu Hanifah. Oleh karena itu, mereka masih dihitung satu mazhab dengan Abu Hanifah, meskipun keduanya adalah mujtahid mutlak yang perbedaannya dengan Abu Hanifah tidak sedikit dalam hal ushul maupun furu’, namun tetap sepakat dalam prinsipnya.
Imam Asy-Syafi’i muncul pada permulaan munculnya kedua mazhab dan penertiban ushul dan furu’ keduanya. Ia meneliti apa yang sudah dibuat pada masa awal-awal lalu mendapatkan adanya perkara-perkara yang membuatnya tertahan dari mengikuti jalan mereka.
Di antaranya mengambil hadits-hadits mursal dan munqati’ sehingga ada cacat di dalamnya. Kemudian belum adanya kaidah-kaidah al-jam’u (penyinkronan atau penggabungan) yang mereka pegang untuk hal-hal yang diperselisihkan sehingga ada saja cacat yang masuk pada hasil ijtihad-ijtihad mereka.
BACA JUGA: Fiqih pada Masa Nabi ﷺ
Oleh karena itu, ia meletakkan dasar-dasar dalam semua hal itu dan membukukannya, dan inilah awal pembukuan ushul fikih. Pada masa Imam Asy-Syafi’i, perkataan-perkataan para shahabat yang begitu banyak, berbeda-beda dan bercabang-cabang dikumpulkan. Menurutnya, banyak pendapat mereka yang menyelisihi hadits shahih karena hadits belum sampai pada mereka. Padahal para salaf selalu merujuk kepada hadits. Imam Syafi’i pun meninggalkan perkataan- perkataan mereka selama tidak sesuai dengan hadits, dan ia berkata, “Mereka manusia dan kami juga manusia.”
Sebab lainnya, ia melihat ada sebagian fuqaha yang mencampur pendapat yang tidak diperbolehkan syar’i dengan qiyas yang sudah ditetapkan syar’i, lalu mereka tidak membedakan antara satu dengan lainnya.
Secara umum, ketika ia melihat perkara-perkara ini, ia mengambil fikih dari pokok permasalahannya. Kemudian menetapkan yang ushul, merincikan yang furu’ dan menulis kitab-kitab, sehingga menjadi lebih baik dan bermanfaat. Para fuqaha pun sepakat dan berkumpul kepadanya, kemudian mereka tersebar di berbagai negeri, dan jadilah mazhab Asy-Syafi’i. []
Sumber: Shahih Fiqhu As-Sunnah (Shahih Fiqih Sunnah (Jilid 1)/ Penulis: Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim / Penerbit: Insan Kamil / Cetakan: Cet. 1: Nopember 2021 / Rabiul Akhir 1443 H
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam


