JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Kajian

Beda Pacaran dan Taaruf

Apa beda pacaran dan taaruf?

Pacaran jelas dilarang dalam Islam , dimana dalam interaksi pacaran ini bagi yang belum menikah telah melanggar batasan syariat.

Ciri-ciri pacaran bisa bermacam-macam; mulai dari melalaikan kewajiban (lalai dari mengingat Allah Ta’ala), melihat yang bukan haknya (wanita asing) dengan pandangan yang tidak halal, berdua-dua an (khalwat), pegang-pegangan (menyentuh yang tidak halal), serta ada yang sampai melakukan zina.

BACA JUGA:  Cara Taaruf Sesuai Islam

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengingatkan jauh-jauh hari kepada umatnya akan bahaya yang sangat besar, fitnah wanita bagi lelaki, beliau bersabda,

مَا تَرَكْتُ بَعْدِيْ فِتْنَةً هِيَ أَضَرُّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ

“Tidaklah aku meninggalkan setelahku nanti, sebuah bencana yang lebih berbahaya bagi laki-laki melebihi godaan wanita.” (HR. Bukhari, no. 5096 dan Muslim, no. 2740).

Hukum Asal Ta’aruf

Adapun Ta’aruf berasal dari bahasa Arab, asal katanya berarti perkenalan.

Jika yang dimaksud adalah melamar calon pasangan dengan perkenalan, caranya dengan berkunjung ke rumah wali calon pasangan, berbicara dengan orang tua tentang niat melamar, maka hal ini disyariatkan

Atau melalui wali utusan, karena ingin perkenalan, kata populernya melalui jalan ‘mak comlang’ atau biro jodoh, maka hal ini boleh dengan tetap menjaga adab-adab Islam.

Ta’aruf Mengalami Perluasan Makna

Akan tetapi jika yang dimaksud Ta’aruf adalah sama dengan pacaran pada zaman sekarang ini atau menyerupai salah satu cirinya, seperti berhubungan melalui jaringan medsos, tidak pernah ketemu tapi saling calling-callingan, bercanda ria bahkan terkesan gombal menggoda, memperkenalkan diri secara lebih mendalam dan mendetail bahkan sampai membongkar rahasia kecil, maka semua perbuatan ini telah menerjang batasan agama, melanggar koridor syariat, sehingga dihukumi terlarang dalam ajaran Islam yang mulia, karena melihat keumuman hadits Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam,

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا أَدْرَكَ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ فَزِنَا الْعَيْنِ النَّظَرُ وَزِنَا اللِّسَانِ الْمَنْطِقُ وَالنَّفْسُ تَمَنَّى وَتَشْتَهِي وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ كُلَّهُ وَيُكَذِّبُهُ

“Sesungguhnya Allah telah menetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina, ia pasti mendapatkannya tidak bisa tidak. Maka zina mata adalah dengan pandangan, zina lisan adalah dengan ucapan, sedangkan jiwa menginginkannya dan berangan-angan, dan kemaluanlah yang membenarkan hal itu atau mendustakannya.” (HR. Bukhari, no. 6243 dan Muslim, no. 2657).

Kapan Pacaran Dibolehkan?

Pacaran dibolehkan ketika anda dan pasangan anda telah sah melalui sebuah akad pernikahan.

BACA JUGA:  Tipu Daya Setan di Rumah Seorang Muslim

Ketika ayah atau wali calon istri telah mengatakan; Ssaya nikahkan putri saya yang bernama “fulanah binti fulan” dengan mas kawin “emas 100 gr” dibayar tunai!”

Kemudian Anda (calon suami) menjawab: “Saya terima nikahnya ‘Fulanah binti fulan’ dengan mas kawin yang tersebut dibayar tunai.”

Setelah itu, Anda boleh berpacaran dengan istri Anda, dan tidak ada lagi larangan pacaran.

Ta’aruf sangat dianjurkan, bahkan bisa menjadi wajib guna mengenali pasangan masing-masing, untuk sebuah komunikasi terbaik di antara keduanya. Semoga Allah Ta’ala Memberkahi. Wallohu A’lam. []

Dijawab dengan ringkas oleh: Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله تعالى | Bimbingan Islam

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Kajian

Pangkal Segala Keburukan dan Penawarnya

Kajian

Akikah: Tanggung Jawab Ayah dan Anjuran Bagi Anak yang Belum Diaqiqahi

Kajian

Talbis Iblis atas Ahli Ibadah yang Melakukan Amar Makruf Nahi Munkar

Kajian

Talbis Iblis atas Ahli Ibadah dalam Perkara Haji

Leave a Reply