JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Kajian

Benarkah Orang yang Melakukan Syubhat = Melakukan Keharaman?

Kematian

وَمَنْ وَقَعَ فِي الشبهَاتِ وَقَعَ في الْحَرام

“Siapa yang melakukan perkara syubhat berarti ia melakukan perkara haram.”

Secara harfiyah memang orang bisa saja keliru memahami potongan teks ini. Namun mari kita telaah penjelasan dari Imam Nawawi. Menurut beliau, potongan teks ini mempunyai dua makna :

Makna Pertama: seseorang melakukan yang perbuatan yang hukumnya syubhat secara terus menerus, walaupun dia tidak tahu hukumnya. Sehingga ada sikap agak menyepelekan hukum suatu perkaradan tidak mau mempelajarinya. Dan sikap meremehkan inilah perkara yang syubhat itulah sampai akhirnya ia melakukan yang haram tanpa ia sadari.

BACA JUGA:   2 Penyakit Hati yaitu Syubhat dan Keraguan

Makna Kedua: seseorang terbiasa menggampangkan sesuatu yang syuhbat, karena terlalu menggampangkan, ia terbiasa melakukan. Kalau sudah terbiasa melakukan yang syubhat, ia akan terus melakukan syubha-syubhat yang lain, karena terbiasa menggampangkan.

Dan sifatnya yang menggampangkan ini, membuat setan lebih mudah untuk menggodanya dan akhirnya ia juga akan terbiasa melakukan yang haram tanpa ada rasa bersalah dan malu. Karena sudah berani melakukan yang syubhat, yang harampun menjadi biasa dan tidak risih lagi untuk melakukannya.

(Syarhun-Nawawi Li-Muslim 11/29)

Penjelasan Al-Imam Ash-Shan’ani Dalam Subulus-salam

Al-Imam Ash-Shan’aniy dalam kitabnya Subulus-Salam (4/171) yang merupakan kitab syarat dari kitab hadits Bulughul Maram, juga ikut menjelaskan makna potongan hadits ini juga.

Beliau mengatakan bahwa yang dimaksud dengan pelaku syubhat itu jatuh kepada yang haram adalah orang yang melakukan syubhat biasanya sangat dekat dengan keharaman. Ibaratnya syubhat itu jembatan menuju perkara yang haram, sebagaimana yang dijelaskan dengan teks hadits selanjutnya.

BACA JUGA: Hadits Arbain ke-6: Hati-Hati dengan Syubhat dan Jaga Hati

“Seperti penggembala yang berada di dekat pagar larangan (milik orang lain) dan dikhawatirkan ia akan masuk ke dalamnya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki larangan (undang-undang), ingatlah bahwa larangan Allah adalah apa yang diharamkan-Nya.”

Logikanya, kalau sesorang berani melakukan yang syubhat, bukan tidak mungkin dan sangat mungkin sekali ia berani melakukan yang haram. Karena bagaimanapun setan terus saja menggoda manusia dan membuatnya meremehkan sesuatu yang haram sebagaimana ia meremehkan sesuatu yang syubhat. []

SUMBER: RUMAH FIQIH

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Kajian

Kedudukan Shalat dalam Islam

Kajian

Hukum Orang yang Meninggalkan Shalat Fardhu

Kajian

Talbis Iblis terhadap Orang Zuhud

Kajian

Talbis Iblis terhadap Ahli Ibadah

Leave a Reply