JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Kajian

Bolehkah Membagi Warisan Sama Rata?

Banyak orang yang memiliki persepsi bahwa harta Waris boleh dibagi sama rata asalkan telah disepakati oleh seluruh anggota Keluarga.

Persepsi itu didasari oleh pemahaman bahwa harta waris yang ditinggalkan oleh si mayit langsung menjadi milik bersama ahli waris yg ditinggalkan. Sehingga mereka berhak mengatur harta tersebut sesuai dengan kesepakatan Keluarga.

Kelihatannya persepsi di atas adalah benar, namun jika kita ingin menimbangnya dengan ayat Al-Qur’an surat An-Nisa’ : 11-12 maka kita akan temukan bahwa persepsi itu adalah kekeliruan yang besar.

BACA JUGA: 3 Kelompok Ahli Waris Menurut Syariat Islam

Allah ﷻ berfirman,

“Allah mensyari’atkan (mewajibkan) kepadamu tentang pembagian Warisan untuk Anak-anakmu, yaitu bagian seorang Anak Laki-laki sama dengan bagian dua Orang Anak Perempuan. Dan jika Anak itu semuanya Perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yg ditinggalkan. Jika Anak Perempuan itu Seorang saja, maka dia memperoleh setengah harta yg ditinggalkan. Dan untuk kedua Ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yg ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai Anak. Jika orang yang meninggal tidak mempunyai Anak dan dia diwarisi oleh kedua Ibu-bapaknya saja, maka Ibunya mendapat sepertiga. Jika yg meninggal itu mempunyai beberapa Saudara, maka Ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah dipenuhi wasiat yang dibuatnya atau setelah dibayar hutangnya. (Tentang) Orangtuamu dan Anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah KETETAPAN Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. An-Nisa : 11-12)

Maka jika ada seseorang yang tidak mengikuti pembagian waris seperti yang telah di rincikan oleh Al-Qur’an maka orang itu seakan-akan merasa dirinya lebih pandai dan lebih tahu serta merasa lebih adil dan bijaksana dari pada Allah ﷻ.

Kemudian TIDAK SAH wasiat dalam hal yang Haram, semisal Orangtua yang meninggal berwasiat kepada Anak-anaknya untuk membagi harta warisan dengan pembagian sama rata.

Lalu timbul pertanyaan, bagaimana jika kita ingin membagi harta Waris secara merata?

BACA JUGA:  Surga, Warisan Bagi Orang Bertakwa

Langkah Pertama adalah, langkah untuk membagi Warisan sesuai dengan ketentuan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya.

Langkah Kedua, setelah pembagian Warisan itu sesuai kehendak-Nya, maka boleh saja para ahli Waris membagi kembali harta Warisan tersebut sama rata. Dalam bentuk hadiah, hibah, sedekah atau apapun itu istilahnya. Asalkan pembagian secara syariah ditetapkan terlebih dahulu, jangan langsung dibagi sama rata sesuai dengan selera.

Ini demi menghormati dan menjalankan hukum yang sudah Allah Ta’ala tetapkan.

Wallahu a’lam. []

SUMBER: KAJIAN SUNNAHS

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Kajian

3 Jenis Hati Manusia

Kajian

Kedudukan Kesalahan atau Dosa yang Tidak Disengaja, Lupa, dan Dipaksa

Kajian

Apa Itu Syafa'at dan Pembagiannya?

Kajian

Kedudukan Shalat dalam Islam