JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Ibadah

Cara Bersuci Menurut Sunnah (1)

Thaharah ditilik dari segi bahasa bermakna bersih dan suci dari segala bentuk kotoran, sedangkan thaharah menurut istilah syariat adalah ‘mengangkat dan menghilangkan kotoran atau najis’.

Secara umum, thaharah dibagi menjadi dua bagian, maknawiyah dan hissiyah. Yang pertama bermakna, bersihnya hati dari segala bentuk kesyirikan dan kemaksiatan serta penyakit-penyakit hati lainnya. Hakikat thaharah tidak akan terwujud selama kesyirikan masih bersarang dalam hati.

Inilah yang disitir firman Allah, Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya orang-orang musyrik itu adalah najis maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam, (QS. At-Taubah: 28). Diperkuat dengan sabda Nabi yang diriwayatkan Imam Bukhari-Muslim, Orang-orang mukmin itu bukan najis.

BACA JUGA:  Cara Bersuci Jika Ada Luka, Baik Tertutup Maupun Terbuka

Yang kedua hissiyah berarti sucinya anggota badan dari segala kotoran dan najis yang juga terbagi dari dua jenis: suci dari hadats dan suci dari najis. Hadats adalah sesuatu yang melekat pada tubuh seorang muslim yang menyebabkan terhalang melaksanakan ibadah sebelum bersuci seperti salat, thawaf, dll. Hadats pun terbagi lagi menjadi dua macam, kecil dan besar.

Hadats kecil adalah sebuah kondisi yang mengharuskan seseorang berwudhu sebelum melaksanakan ibadah, misalnya kentut, buang air kecil, buang air besar, dan pembatal wudhu lainnya.

Cara bersucinya cukup dengan berwudhu, berdasarkan firman Allah, Hai orang-orang beriman, jika kalian hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu, tanganmu, sampai dengan siku, dan usaplah kepalamu serta basuhlah kakimu sampai mata kaki, (QS. Al-Ma’idah: 6).

Ada pun hadats besar, yaitu kondisi yang mengharuskan seseorang mandi sebelum menunaikan salat, thawaf, dll., seperti junub, haid, dan nifas. Cara bersuci dari hadats besar adalah mandi. Berdasarkan firman Allah, Dan jika kamu junub, maka mandilan, (QS. Al-Ma’idah: 6).

Jenis thaharah hissiyah kedua adalah suci dari najis, wa tsiabaka fathohhir. Dan pakaianmu bersihkanlan, (QS. Al-Mudatstsir: 4).

Untuk bersih dari najis, ilmu fikih menamainya “al-istinja” dan “al-istijmar”. Pertama bermakna ‘membersihkan najis di bagian qubul [kemaluan] atau dubur [pantat] dengan menggunakan air’. Kedua, ‘membersihkan najis pada lubang kemaluan dan pantat dengan menggunakan, batu, tussu, dan sejenisnya.

BACA JUGA: Apakah Sah Bersuci dengan Tisu?

Karena itulah, seorang muslim diwajibkan mengikuti tatacara buang hajat dan beristinja’ dengan baik dan benar, bila tidak, dia akan mendapat dosa besar dan azab kubur. Tersebutlah sebuah riwayat dari Imam Bukhari dan Mulism bahwa Rasulullah pernah melewati dua kuburan, maka ia pun mengabarkan, Dua penghuni kuburan ini sedang diazab! Tidaklah diazab karena masalah besar. Ada pun salah satunya, ia diazab karena tidak berhati-hati [menjaga diri] dari air kencing.

Ibnu Daqiqil ‘Ied mengatakan ketika mengomentari hadis di atas bahwa kedua penghuni kuburan tidaklah diazab karena masalah yang sulit untuk diatasi atau mencegahnya serta berhati-hati darinya. Bahwa sebenarnya masalah remeh, mudah, gampang bagi orang yang menjaga diri darinya, ia juga berkata, dua perkara itu termasuk dosa besar. Dalam hadis lain dari Ibnu Majah, Nabi bersabda, Buang air kecil merupakan penyebab yang paling banyak mendatangkan azab kubur. []

BERSAMBUNG

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Ibadah

Sujud Sahwi: Jika Ragu dalam Shalat

Ibadah

Keutamaan Sholat Sunnah Sebelum dan Sesudah Dzuhur

Ibadah

Penyakit-penyakit Lisan

Ibadah

Sedekahlah

Leave a Reply