JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Kajian

Cara Membebaskan Diri dari Harta Haram setelah Bertaubat

Foto: Unsplash

Hal-hal yang diharamkan yang digugurkan oleh syari’at nilainya, tidak boleh dimanfaatkan secara mutlak, bahkan wajib membebaskan diri darinya dengan menghancurkannya, dan bahwa harta yang diambil dari pemiliknya tanpa seizing dan ridho darinya, maka wajib dikembalikan kepadanya, atau kepada ahli waris setelahnya, ia tidak akan terbebas dari tanggung jawab kecuali dengan tindakan tersebut.

Jika tidak memungkinkan untuk bisa sampai kepadanya maka cukup disedekahkan. Barang siapa yang mencari uang yang haram akan tetapi ia tidak tahu kaharaman transaksi tersebut atau hanya mengikuti fatwa seorang ulama: maka ia tidak wajib membebaskan diri dari harta tersebut setelah ia mengetahui keharamannya dan sudah bertaubat darinya, akan tetapi ia bisa manfaatkan.

BACA JUGA: Hukum Istri yang Dinafkahi dengan Harta yang Haram

Adapun orang yang mencari uang yang haram sementara ia sudah mengetahui keharamannya, dan ia menerimanya atas izin dan ridho pemiliknya, lalu ia bertaubat darinya, maka tidak perlu mengembalikan kepada pemiliknya.

Para ulama berbeda pendapat apakah ia wajib mensedekahkan atau tidak? Atau ia boleh memanfaatkannya sebagaimana pendapat yang dipilih oleh Syeikh Islam Ibnu Taimiyah?

Yang kami nasehatkan adalah jika orang yang bertaubat tersebut termasuk orang kaya, mampu melepaskan harta tersebut, dan jiwanya pun bisa menerima dengan baik, maka hendaknya ia mensedekahkannya kepada orang-orang fakir, sebagaimana madzhabnya jumhur ulama, pendapat inilah yang lebih membebaskan dari tanggungan dan lebih berhati-hati dalam beragama.

BACA JUGA:  Hukum Sedekah dengan Harta yang Haram

Namun jika nafsunya tidak siap, atau hal itu akan menghalangi taubatnya atau akan menjadi penghalang di hadapannya atau karena dia termasuk orang fakir yang sedang membutuhkan harta, maka silahkan dimanfaatkan, sebagaimana pendapat yang dipilih oleh Syeikh Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah-. []

SUMBER: ISLAMQA

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Kajian

Bersedekah dengan Harta yang Paling Dicintai

Kajian

Hukum Menangisi Mayit

Kajian

Perbuatan Tercela bila Menggunakan Air Keran Terlalu Deras saat Wudhu

Kajian

Perkara Lisan: Berdebat dengan Cara Batil atau Tanpa Ilmu, Banyak Berbicara, Suka Mengganggu dan Sombong

Leave a Reply