JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Muslimah

Cara Menentukan Selesainya Masa Haid (2-Habis)

Hukum Cairan yang Keluar dari Kemaluan Wanita

 BAGIAN 01

Ketiga, wanita bisa mengenali berhentinya haid melalui salah satu di antara dua cara:

Telah keluar cairan putih, yaitu cairan berwarna putih yang keluar dari rahim sebagai tanda telah selesainya masa haid (darah haid telah berhenti).
Keringnya farji (sama sekali tidak ada lagi darah yang keluar), (tanda ini bisa digunakan) bila wanita tersebut tidak memiliki kebiasaan keluar cairan putih.

Contoh caranya, dia meletakkan kapas pada farjinya. Jika kapas itu tetap bersih, artinya dia telah suci. Dengan demikian, dia wajib mandi suci dan mengerjakan shalat (ketika waktu shalat fardhu tiba). Namun jika di kapas ada bekas merah, kuning (keruh), atau coklat, maka janganlah dia shalat dulu, (karena itu artinya dia masih dalam masa haid).

BACA JUGA:  Hukum Tunda Mandi Besar Usai Haid

Ada beberapa wanita pernah diutus untuk menemui Aisyah untuk bertanya. Mereka membawa kapas. Pada kapas itu ada warna kuning. Kemudian Aisyah berkata,

لا تعجلن حتى ترين القصة البيضاء

“Jangan terburu-buru (suci) sampai kamu melihat al-qasshah al-baidha’.” (HR. Bukhari secara mu’allaq. Juga diriwayatkan oleh Malik, no. 130)

Al-qasshah al-baidha’ bisa maknanya cairan putih sebagai penanda berhentinya haid. Bisa juga maknanya kapas masih terlihat putih, setelah digunakan untuk memeriksa jalan keluar darah haid.

Jika muncul lagi cairan kuning atau cairan keruh setelah dia suci maka cairan susulan tersebut tidak perlu dihiraukan. Dia tidak boleh meninggalkan shalat dan dia tidak perlu mandi suci lagi, karena dia tidak wajib mengulangi mandi suci lagi dan dia juga tidak dalam keadaan junub.

Dalilnya adalah hadits dari Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha,

كنا لا نعد الصفرة والكدرة بعد الطهر شيئاً

“Kami tidak menghiraukan cairan kuning atau cairan keruh yang keluar setelah masa suci.” (HR. Abu Daud, no. 307; Bukhari, no. 320 namun Bukhari tidak menyebut lafal “setelah masa suci”)

BACA JUGA: Bolehkah Wanita Haid Memegang Al Quran Terjemahan?

Jika cairan keruh atau cairan kuning itu keluar bersambung dengan darah haid (yaitu keluar setelah darah merah) maka berarti wanita tersebut masih dalam masa haid.

Keempat, jika wanita tersebut yakin bahwa dia telah suci kemudian darah keluar lagi (artinya, yang keluar itu adalah darah berwarna merah, bukan sekadar cairan kuning atau cairan keruh, pen.) maka darah itu dihukumi sebagai darah haid, selama darah kedua tersebut tidak keluar selama sebulan.

Wallahu a’lam. []

SELESAI | WANITA SHALIHAH

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Muslimah

Adab Muslimah dalam Senyum dan Tawa Menurut Islam

Muslimah

Wanita, Kenapa Akalnya Lemah?

Muslimah

Hukum Menanggalkan Ikat Rambut ketika Mandi setelah Haid

Muslimah

Mandi Junub bagi Wanita

Leave a Reply