JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Kajian

Dosa Besar: Minum Khamar Meskipun Tidak Sampai Mabuk

Minuman keras (khamar) adalah salah satu dari dosa besar dalam Islam. Banyak orang mengira bahwa dosa minum khamar hanya berlaku jika seseorang sampai mabuk, kehilangan akal, atau bertingkah tak terkendali. Namun dalam Kitab Al-Kaba’ir, Imam Adz-Dzahabi dengan tegas menyatakan bahwa sekadar meminum khamar — meskipun tidak sampai mabuk — tetap merupakan dosa besar yang membinasakan.

Imam Adz-Dzahabi menuliskan dalam kitabnya: “Termasuk dosa besar adalah meminum khamar. Sekalipun hanya sedikit dan tidak sampai mabuk.” (Al-Kaba’ir, Imam Adz-Dzahabi)

Hal ini menunjukkan bahwa kadar dan efek mabuk bukanlah tolok ukur utama untuk menentukan dosa minum khamar. Yang menjadi dasar adalah larangan Allah dan Rasul-Nya terhadap segala bentuk konsumsi khamar.

BACA JUGA: 7 Dosa Besar yang Membinasakan

Khamar adalah Induk Segala Kejahatan

Rasulullah ﷺ bersabda: “Khamar adalah induk dari segala keburukan (umma al-khaba’its).” (HR. An-Nasai, dihasankan oleh Al-Albani)

Mengapa begitu berat hukuman bagi peminum khamar? Karena dari khamar, seseorang dapat tergelincir ke dosa-dosa besar lainnya. Dalam keadaan tidak sadar, seseorang bisa mencaci, menzalimi, bahkan melakukan pembunuhan dan zina. Bahkan, kisah klasik ulama menyebutkan ada seorang abid yang awalnya hanya disuguhi khamar, lalu terjerumus dalam zina dan pembunuhan karena hilangnya kesadaran setelah meneguknya.

Sekadar Seteguk Pun Berdosa

Imam Adz-Dzahabi tidak menoleransi peminum khamar, meski hanya satu tegukan. Hal ini sejalan dengan sabda Nabi ﷺ:

“Apa yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah)

Hadits ini memberikan batasan tegas: jika sesuatu dapat memabukkan dalam jumlah banyak, maka meminumnya dalam jumlah sedikit tetap haram. Maka dari itu, meminum khamar meskipun hanya sedikit dan tidak menyebabkan mabuk, tetap merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum Allah.

Dosa yang Mendatangkan Laknat

Rasulullah ﷺ juga bersabda: “Allah melaknat khamar, orang yang meminumnya, yang menuangkannya, yang menjualnya, yang membelinya, yang memerasnya, yang memintanya diperas, yang membawanya, dan yang minta dibawakan.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Perhatikan bagaimana laknat mencakup semua pihak yang terlibat dalam rantai peredaran khamar, bukan hanya peminumnya. Ini menunjukkan betapa besar keburukan khamar dalam pandangan syariat Islam.

BACA JUGA:  2 Dosa Besar setelah Perbuatan Syirik

Penutup

Jangan tertipu dengan anggapan bahwa “sekadar minum, asal tidak mabuk” adalah hal sepele. Dalam pandangan Allah, meminum khamar meskipun sedikit tetap termasuk dosa besar yang harus dijauhi. Bahkan bisa menjadi awal dari kehancuran iman dan amal seseorang.

Imam Adz-Dzahabi telah mengingatkan kita melalui kitab Al-Kaba’ir, dan semoga kita termasuk orang-orang yang mengambil pelajaran serta menjauhkan diri dari segala bentuk maksiat, terlebih yang termasuk dalam kategori dosa besar. Na’udzubillahi min dzalik. []

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Kajian

Pinjaman kepada Allah yang Tak Pernah Merugi

Kajian

Larangan Membeli Barang yang Sudah Ditawar oleh Orang Lain

Kajian

Larangan Saling Memalingkan Wajah (at-Tadaabur)

Kajian

Syubhat dengan Perkara Halal dan Haram