Jika seseorang menjual benda yang mungkin mendatangkan riba menurut jenisnya seperti seseorang menjual salah satu dari macam mata uang yaitu emas dan perak dengan yang sejenis atau bahan makanan seperti beras dengan beras, gabah dengan gabah dan yang lainya, maka disyaratkan:
a) Sama nilainya (tamasul)
b) Sama ukurannya menurut syara’, baik timbangannya, takaranya maupun ukurannya.
c) Sama-sama tunai (taqabuth) di majelis akad.
BACA JUGA: Ibadah Orang yang Masih Berkecimpung dengan Riba
Dalam kaitannya dengan perbankan syariah, implikasi ketentuan tukar menukar antarbarang-barang ribawi dapat diuraikan sebagai berikut.
1- Jual beli antara barang-barang ribawi sejenis hendaklah dalam jumlah dan kadar yang sama. Barang tersebut pun harus diserahkan saat transaksi jual beli. Misalnya, rupiah dengan rupiah hendaklah Rp5.000,00 dengan Rp5.000,00 dan diserahkan ketika tukar-menukar.
2- Jual beli antara barang-barang ribawi yang berlainan jenis diperbolehkan dengan jumlah dan kadar yang berbeda dengan syarat barang diserahkan pada saat akad jual beli. Misalnya, Rp5.000,00 dengan 1 dollar Amerika.
BACA JUGA: Hukum Belanja dengan Tebus Murah, Riba?
3- Jual beli barang ribawi dengan yang bukan ribawi tidak disyaratkan untuk sama dalam jumlah maupun untuk diserahkan pada saat akad. Misalnya, mata uang (emas, perak, atau kertas) dengan pakaian.
4- Jual beli antara barang-barang yang bukan ribawi diperbolehkan tanpa persamaan dan diserahkan pada waktu akad, misalnya pakaian dengan barang elektronik. []
Sumber: Bank Syariah /Karya: DR. Muhammad Syafi’i Antonio, M.Ec /Penerbit:Gema Insani
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: wa.me/6285860492560 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam20
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam